Berita Regional
Penyebab 13 PNS di Asahan Dipecat, Ditandai Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Pemecatan ke 13 PNS tersebut ditandai dengan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asahan.
Editor:
Yaitu terlibat makar, menjadi anggota partai politik, pidana yang berkaitan jabatan (korupsi/suap) dan pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap dan dihukum lebih dari 2 tahun serta perbuatannya diketahui berencana.
"Tindak pidana murni kalau berencana dapat diberhentikan.
Kalau tindak pidana korupsi, yang berkaitan dengan jabatan, walau vonis hukuman setengah tahun atau lebih kecil tetap diberhentikan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul RESMI DIPECAT - 13 PNS Pemkab Asahan Dipecat, Terlibat Korupsi/Suap di-PTDH Sesuai Putusan MK, https://medan.tribunnews.com/2020/08/20/resmi-dipecat-13-pns-pemkab-asahan-dipecat-terlibat-korupsisuap-di-ptdh-sesuai-putusan-mk?
TONTON JUGA: