Berita Regional
Penyebab 13 PNS di Asahan Dipecat, Ditandai Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Pemecatan ke 13 PNS tersebut ditandai dengan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asahan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, KISARAN - Belum lama ini, aksi 13 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Asahan mendapat tindak tegas.
Dikabarkan, 13 orang Pegawai Negari Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Asahan tersebut resmi dipecat.
Bahkan, pemecatan ke 13 PNS tersebut ditandai dengan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asahan.

Sekretaris BKD Asahan, Sutiono mengatakan, pemberian sanksi berupa PTDH terhadap 13 orang PNS Pemkab Asahan itu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018.
Putusan MK itu menjelaskan bahwa, pemberhentian PNS tidak dengan hormat adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) karena melakukan perbuatan berkaitan dengan jabatan seperti korupsi, suap dan lain-lain.
"Terkait pemecatan PNS merunut instruksi Kemendagri terhadap PNS yang terlibat kasus korupsi dan sudah berkuatan hukum tetap, di Pemkab Asahan yang di PTDH ada 13 orang dan sudah dilakukan," kata Sutiono, Kamis (20/8/2020).
Menurut Sutiono, sanksi PTDH terhadap 13 orang PNS Pemkab Asahan ini termasuk terlambat, lantaran sudah mendapat teguran dari Kemendagri sejak tahun lalu.
"Asahan termasuk terlambat dan sudah dapat teguran. Karena kan kita terkendala sakitnya bupati.
Setelah itu ada penjabat bupati dan belum bisa mengeluarkan kebijakan, setelah bupati defenitif baru kebijakan ini bisa dilaksanakan," sebutnya.
Dijelaskan Sutiono, BKD Asahan dalam pemberian PTDH terhadap 13 PNS ini hanya bertugas mengeluarkan administrasi sesuai instruksi Kemendagri.
BKD Asahan tidak pernah mencampuri keputusan pengadilan setiap PNS Pemkab Asahan yang terlibat kasus korupsi.
"Kami di BKD ini hanya melaksanakan administrasinya dan disiplinnya.
Kalau persoalan pidana atau proses hukuman, kami tidak bisa campuri.

Kami menindaklanjutinya setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi setelah itu kami proses administrasinya dan disiplinnya," jelasnya.
Lebih lanjut Sutiono menyebutkan, ada empat kategori seorang PNS/ASN dapat dikenakan sanksi PTDH.