Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
BLT Karyawan Swasta Cair 25 Agustus 2020, Cek Nama Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya
Pemerintah dikabarkan akan segera mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tanggal 25 Agustus mendatang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada kabar gembira untuk karyawan swasta bergaji dibawah Rp 5 juta.
Pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dikabarkan BLT tersebut akan dicairkan pada tanggal 25 Agustus mendatang.
• Mitos dan Fakta Malam 1 Syuro yang Jatuh Pada 1 Muharram 1442 H, dari Hal Mistis hingga Sejarah
• 1 Muharram 1442 H, Doa Awal Tahun: Kami Mohon PadaMu di Tahun Ini Agar Terhindar dari Godaan Syetan
Bantuan Rp 600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan berturut-turut dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Bantuan tersebut, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir Kompas.com, pemerintah akan segera mencairkan bantuan ini untuk karyawan swasta dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang.
Selanjutnya, dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida Fauziah dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020).
Ida menambahkan, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan BLT ini akan cair dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Artinya, pada Agustus 2020 ini, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BLT.
Mengingat, bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.