Update Virus Corona Indonesia
AS Dijadikan Tersangka Lantaran Cium Jenazah Pasien Covid-19
BB (58) warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang dinyatakan meninggal dunia dengan status probable Covid-19.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Karena merebut dan mencium jenazah pasien Covid-19, AS warga Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi AS ini terjadi Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang pada Sabtu (8/8/2020).
Kal itu, BB (58) warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang dinyatakan meninggal dunia dengan status probable Covid-19.
Tiba-tiba keluarga BB masuk ke dalam ruangan dan merebut jenazah untuk dibawa pulang.
Di video yang beredar di media sosial, terlihat seseorang membuka kantong dan menciumi jenazah BB.
Oleh keluarga, jenazah BB pun dipaksa dibawa pulang.
Namun upaya perebutan jenazah itu tidak berlanjut setelah pihak keluarga diberikan pemahaman.
Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata proses pemulasaraan jenazah hingga pemakamannya telah dilakukan dengan standar protokol Covid-19.
"Kemarin sempat memang ada penolakan dari pihak keluarga, namun di RST Soepraoen karena yang bersangkutan adalah tokoh agama."
"Namun setelah diberi pengertian akhirnya mau dimakamkan secara protokol Covid-19," katanya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2020).
Sementara itu Kasat Intelkam Polresta Malang Kota, Kompol Sutiono menjelaskan melalui negosiasi dan pemahaman, akhirnya pihak keluarga bersedia pemulasaraan terhadap jenazah dilakukan dengan standart protokol Covid-19.
Namun, pihak keluarga meminta ikut memandikan jenazah.
Sutiono yang setiap hari menangani jenazah Covid-19 memberikan izin keluarga untuk memandikan dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Saya beri penjelasan akhirnya keluarga mau mengikuti protokol dengan catatan ikut memandikan. Keluarganya saya beri APD level 3. Memandikan di rumah sakit," katanya.
Sutiono mengatakan, APD level 3 biasa dia pakai saat mengurus jenazah.