Kasus Ijazah Palsu
Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara, Begini Jejak Kasusnya
Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) ini harus menjalani hukuman setelah kasasi yang diajukan kuasa hukum ditolak di tingkat Mahkama
Pria bernama lengkap Nurul Qomar itu menilai Majelis Hakim Pengadilan menyatakan bersalah atas kasus tersebut sangat lah tidak tepat.
Sebab, ia mengklaim semua bukti yang diajukan kedalam persidangan, tak bisa dibuktikan kebenarannya.
"Kalau banding tak diterima, saya akan teruskan ke kasasi. Kalau perlu sampai grasi ke Presiden. Karena saya tidak bersalah dan saya tidak terima," ucapnya.
Bagi anggota grup lawak Empat Sekawan itu, kasus yang menerpa dirinya bukan lah kasus murni persoapan pemalsuan ijazah. Hanya saja ada demdam pribadi yang tak senang dengannya.
• Minsel Dapat Proyek Upland Sebesar Rp 128 Miliar, Pasla: Ini Perjuangan Bupati
"Saya tegaskan disini ada muatan unsur politik. Tapi, di Pengadilan Jaksa dan Hakim tak terima alasan saya ini. Sehingga saya berjuang untuk mematahkan vonis Pengadilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Qomar menegaskan dirinya hanya ingin lembaga hukum yang menangani kasusnya untuk menggugurkan laporan atau gugatan terkait dugaan pemalsuan ijazah itu.
"Saya hanya ingin diputus bebas atau mengubah ketentuan yang ada dalam putusan itu," ujar Qomar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara, Berikut Perjalanan Kasusnya.