Oknum Jaksa
Diperas Oknum Jaksa yang Kongkalikong dengan LSM, 63 Kepsek Kompak Mundur
Setelah sebelumnya Jaksa Pinangki dijadikan tersangka dalam kasus Djoko Tjandra, kini satu lagi kasus yang menyeret oknum dari Korps Baju Cokelat.
Masih Berstatus Jaksa
Meski tiga pejabat Kejari Inhu tersebut ditetapkan menjadi tersangka, Hari mengatakan ketiganya masih berstatus tersangka.
Maka dari itu, mereka akan mendapat bantuan hukum dari pengacara yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).
“Nanti Ketua PJI akan menunjuk penasihat hukum, artinya penasihat hukum ini bukan jaksa tetapi adalah penasihat hukum dari organisasi profesi penasihat hukum atau memang penasihat hukum yang berkantor sendiri,” ujar Hari.
Nantinya, ketiga jaksa dapat memutuskan apakah akan menggunakan jasa pengacara yang ditunjuk oleh PJI atau tidak.
Pengganti
Dengan kosongnya posisi yang ditinggalkan para pejabat Kejari Inhu tersebut, Kejagung akan menunjuk pejabat pelaksana agar organisasi tetap berjalan.
"Baik itu pelaksana harian, atau kalau memang nanti sudah dijatuhi hukuman dan dipecat, maka akan ditunjuk pelaksana tugas atau barangkali dengan SK yang baru sudah ada yang definitif," kata Hari.
• Bongkar Kelakuan Wijin, Gisella Anastasia Jawab Ini Saat Ditanya soal Wijin dan Agnez Mo
• RAMALAN Zodiak 19 Agustus 2020, Soal Keuangan Gemini Masih Masa Pemulihan, Jangan Lakukan Hal Fatal
• Penjelasan Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi & Tsunami BMKG Daryono Terkait 2 Kali Gempa di Bengkulu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "63 Kepsek Kompak Mundur, Diperas Oknum Jaksa yang Kongkalikong dengan LSM"