Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oknum Jaksa

Diperas Oknum Jaksa yang Kongkalikong dengan LSM, 63 Kepsek Kompak Mundur

Setelah sebelumnya Jaksa Pinangki dijadikan tersangka dalam kasus Djoko Tjandra, kini satu lagi kasus yang menyeret oknum dari Korps Baju Cokelat.

Editor: Rizali Posumah
(Shutterstock)
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus korupsi yang melibatkan oknum Jaksa kembali terjadi. 

Setelah sebelumnya Jaksa Pinangki dijadikan tersangka dalam kasus Djoko Tjandra, kini satu lagi kasus yang menyeret oknum dari Korps Baju Cokelat.

Kasus tersebut menyeret sejumlah jaksa terkait mundurnya 63 kepala sekolah menengah pertama.

Negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada 14 Juli 2020.

Para kepala sekolah tersebut mengaku diperas oknum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu yang bekerja sama dengan LSM.

Karena tidak tahan dengan tekanan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), para kepala sekolah kompak mengundurkan diri.

Atas ramainya pemberitaan media terkait hal tersebut, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan klarifikasi.

"Maka Kepala Kejati Riau langsung mengambil langkah untuk melakukan klarifikasi. Klarifikasi ini dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

Hasil klarifikasi menunjukkan adanya dugaan perbuatan tercela dan dugaan tindak pidana. Statusnya kemudian ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

Inspeksi kasus dilakukan terhadap enam pejabat Kejari Inhu, yaitu Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto, Kasi Pidsus Kejari Inhu Ostar Al Pansri, Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra, Kasi Datun Kejari Inhu Berman Brananta.

Kemudian, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Andy Sunartejo serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Rionald Feebri Rinando.

Keenamnya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar Pasal 4 angka 1 dan angka 8 jo Pasal 13 angka 1 dan angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Yang menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau sesuatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya,” ucap dia.

Keenam jaksa tersebut kemudian dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

Sementara, dugaan tindak pidana dalam kasus ini diserahkan penanganannya kepada Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved