Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

3 Anggota Polisi Hari Ini Selasa 18 Agustus Dipecat, Kapolres Pimpin Upacara PTDH

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di Halaman Polres Luwu Timur, Jl Andi Djemma, Kecamatan Malili,

Tribun Timur/Ivan Ismar
Pencoretan foto tiga bintara pada upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Halaman Polres Luwu Timur, Jl Andi Djemma, Kecamatan Malili, Selasa (18/8/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga anggota polisi diberhentikan tidak dengan hormat. 

Mereka masing-masing berinisial Brigpol NH, Brigpol YP, dan Bripka AR.

Tiga bintara tersebut adalah anggota Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di Halaman Polres Luwu Timur, Jl Andi Djemma, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Selasa (18/8/2020).

Amanda Caesa & Rizky Febian Bertemu, Sule dan Parto Tinggalkan Mereka Berduaan, Ada yang Malu

INFO Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 2 Hari, Selasa & Rabu, 18-19 Agustus 2020

Dipimpin Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko.

Pemecatan tiga bintara ini sesuai rilis diterima TribunLutim.com, berdasarkan keputusan Kapolda Sulsel, nomor: Kep/779/VIII/2020 atas nama Bripka Asri S.pd.

Keputusan Kapolda Sulsel, nomor: Kep/780/VIII/2020 atas nama Brigpol Yonel Palisungan.

Serta keputusan Kapolda Sulsel, nomor: Kep/781/VIII/2020 atas nama Brigpol Nurhadi tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2020.

Pemecatan personel tidak dengan hormat ini disebabkan ketiganya sudah melakukan pelanggaran.

Bripka Asri melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintahan RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia.

Brigpol Nurhadi melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a peraturan pemerintahan RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia.

Sedangkan Brigpol Yonel Palisungan melanggar pasal 12 ayat (1) dan pasal 13 ayat (1) huruf a peraturan pemerintahan RI nomor: 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia.

AKBP Indratmoko mengharapkan personel Polres Luwu Timur dapat mengambil pelajaran dari upacara PTDH ini untuk dijadikan interopeksi diri dan cerminan.

"Agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Upacara PTDH salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved