Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Irjen Napoleon Dicegah ke Luar Negeri

Mabes Polri mengirim surat pencegahan ke luar negeri bagi mantan Kadiv Hubinter, Irjen Napoleon Bonaparte.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Dok. Divhubinter Polri
Irjen Pol Napoleon Bonaparte 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mabes Polri mengirim surat pencegahan ke luar negeri bagi mantan Kadiv Hubinter, Irjen Napoleon Bonaparte. Surat pencegahan itu dibuat setelah Napoleon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Obat Corona Tinggal Tunggu Izin Edar

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan, selain Napoleon, tersangka lain yakni pengusaha Tommy Sumardi juga dicegah ke luar negeri. “Surat sudah dikirim ke Kemenkumham,” ujar Argo dalam keterangannya pada Minggu (16/8).

Argo menuturkan, pencegahan keluar negeri tersebut berlaku selama 20 hari ke depan. Surat pencegahan itu dikirim ke Kemenkumham pada 5 Agustus lalu. ”Tanggal 5 Agustus kemarin surat sudah dikirim. Untuk 20 hari ke depan,” ujar Argo.

Sebelumnya Polri sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol.

Mereka yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Djoko dan Tommy ditetapkan selaku pihak yang diduga pemberi suap, sementara Napoleon dan Prasetijo sebagai pihak yang diduga penerima suap. 

Selaku pihak pemberi Djoko dan Tommy dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Tak Mau Berpisah karena Cinta, Ayah dan Anak Simpan Mayat Ibu dalam Tandon Air Sampai Busuk

"Ancaman hukuman 5 tahun dan kemudian saat ini kita masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kita menetapkan tersangka," kata Argo.

Kasus terhapusnya red notice Djoko Tjandra mulanya diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penghapusan red notice ini menyeret nama Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

Selaku Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia, Ia menyurati pihak Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah terhapusnya red notice Djoko Tjandra dari basis data Interpol.

Atas surat itu, Imigrasi kemudian menghapus nama Djoko dari sistem perlintasan. Hal ini diduga membuat Djoko bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.

Kepala Polri Jenderal Idham Azis lalu mencopot Nugroho dari jabatannya. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte juga ikut dicopot karena dianggap tak mengawasi bawahannya.

Polisi pun menjerat Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Argo mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

Selain menetapkan 4 tersangka, dalam kasus ini penyidik juga menyita uang USD 20 ribu yang diduga terkait perkara.

Pada saat yang sama Polri juga menangani kasus lainnya yang masuk ranah pidana umum yakni penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Dalam perkara surat jalan, Djoko Tjandra menjadi tersangka ketiga. Sebelumnya, Polri menjerat Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Liga Champions Penuh Kejutan

Dari dua kasus tersebut, Prasetijo, Anita, dan Djoko Tjandra sudah ditahan. Sementara Napoleon dan Tommy Sumardi belum ditahan. Argo mengatakan, penyidik  Bareskrim Polri akan mulai menggelar pemeriksaan perdana terhadap para tersangka pada pekan ini, termasuk memeriksa Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi.

"Minggu depan (Pemeriksaan Perdana Tersangka Penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra, Red)," kata Argo. (tribun network/igm/dod)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved