Fadli Zon Sebut Target Pertumbuhan Ekonomi Untuk Tahun Depan Tidak Realistis: Tidak Masuk Akal
Pesiden Joko Widodo menargetkan pertumbuhan tahun depan ada pada kisaran 4,5 hingga 5,5 persen.
Pada kenyataannya, anggaran PEN tahun depan berkurang hampir separuhnya, ketika pandemi dan resesi diproyeksikan akan terus memburuk.
Ketiga, perlindungan sosial untuk rakyat kecil justru dikurangi.
Apabila melihat postur RAPBN 2021, anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2021 hanya berjumlah Rp92,82 triliun, alias turun dari anggaran tahun ini Rp134 triliun.
Konsekuensinya, imbuh Fadli Zon, sebagaimana diakui Menteri Keuangan, akan menyebabkan nilai bantuan sosial (bansos) tunai untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) juga akan turun.
Nilai bantuan akan turun dari sebelumnya Rp300 ribu menjadi tinggal Rp200 ribu per KPM.
"Dengan adanya penurunan kembali tahun depan, berarti sejak pandemi ini muncul pemerintah telah dua kali menurunkan nilai bansos," kata Alumnus Studi Pembangunan London School of Economics (LSE), Inggris itu.
Semula, pemerintah memberikan bansos senilai Rp600 ribu per KPM. Jumlah ini kemudian diturunkan menjadi Rp300 ribu. Dan tahun depan akan kembali dipangkas menjadi Rp200 ribu.
Secara keseluruhan, alokasi anggaran perlindungan sosial terkait pandemi memang menurun. Dalam APBN 2020 pemerintah menganggarkan Rp203,9 triliun.
Namun, dalam RAPBN 2021 anggarannya tinggal Rp110,2 triliun.
Dikatakan Fadli Zon, terus terpangkasnya bantuan tunai untuk masyarakat memang ironis.
Mengingat, di sisi lain pidatonya Presiden menyebut kunci pertumbuhan ekonomi saat ini adalah konsumsi rumah tangga.
"Bagaimana rakyat bisa menambah konsumsinya, jika mereka kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan juga kehilangan bantuan sosial dari pemerintahnya?"
Dan keempat, serapan belanja pemerintah sangat rendah.
Kementerian Keuangan menyebutkan, hingga akhir Juli kemarin, realisasi belanja untuk PEN baru mencapai 19 persen, atau sekitar Rp136 triliun dari total Rp695 triliun yang dianggarkan. Itu serapan yang sangat rendah.
Padahal, di sisi lain pemerintah telah diberi “kekebalan hukum” dalam mengalokasikan dan menggunakan anggaran.