Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

Calon Wali Kota dan Wakil Harus Penuhi Hal Ini di Kepolisian

Surat pernah atau tidak melakukan kejahatan berulang, bukan bandar narkoba, narapidana dan SKCK adalah bagian dari syarat pencalonan

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Rapat koordinasi Teknis Syarat calon dan pemenuhan syarat calon dengan KPU Bitung, beberapa waktu lalu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Surat pernah atau tidak melakukan kejahatan berulang, bukan bandar narkoba, narapidana dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah bagian dari syarat calon yang harus dipenuhi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung.

Untuk lanjutan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, sempat dibahas pimpinan Partai Politik (Parpol) kota Bitung dalam rapat koordinasi teknis syarat calon dan pemenuhan syarat calon dengan KPU Bitung, Kamis (13/8/2020).

Menurut Iten Kojongian, Ketua Teknis Penyelenggara Komisioner KPU Bitung, poin ini sempat menjadi hangat ketika dibahas saat rapat koordinasi kemarin.

"Jadi ada parpol yang tanya apakah 4 surat itu diterbitkan atau tuangkan hanya dalam satu surat, yakni SKCK saja atau harus keempatnya," kata Iten Minggu (15/8/2020).

Usung Kolintang Minahasa, Sanggar Mazani Masuk 10 Besar Nasional Festival Musik Tradisi

Polres Minsel Gelar Operasi, Fokuskan Pekat dan Protokol Kesehatan

Irjen Pol Royke Lumowa Keluarkan Album bertajuk Cintaku Negeriku Damai Bersamamu

Dapat rapat koordinasi Teknis Syarat Calon dan Pemenuhan Syarat Calon Bersama Pimpinan Partai Politik Tingkat Kota Bitung, sejumlah peserta menanyakan apakah 4 syarat yang hendak diurus ke Kepolisian atau dicantumkan dalam 1 surat atau diterbitkan masing dalam 4 surat.

Jhon Sineri dari Partai Golkar bertanya terkait bagaimana dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang lampaui batas maksimal dan tidak terselesaikan.

"Apakah dalam SKCK akan dicantumkan calon yang bersangkutan ada catatan atau tidak," tanya Sineri.

Pria yang di kenal vokal dalam masalah tenaga kerja, juga menanyakan tentang bakal calon yang berdomisili di luar wilayah hukum Polres Bitung. Apakah pengurusan SKCK harus diambil di wilayah setempat atau di Bitung.

Terbongkar, Al Ghazali Hampir Jadi Korban Pelecehan Guru Privatnya: Dia Elus Badanku Semua

UPDATE Covid-19 di Indonesia Minggu 16 Agustus 2020: Bertambah 2.081 Pasien, 139.549 Kasus Positif

Jouce Meteng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kasat Intelkam Polres Bitung menjawab terkait proses hukum tidak ada kedaluwarsa.

"Tetap akan dicantumkan dalam SKCK," kata Jouce.

Lanjutnya, apabila proses hukum sedang berlangsung atas nama bakal calon, dalam proses penyidikan bakal calon SKCK tetap akan dikeluarkan dan diberikan catatan sedang dalam proses pelanggaran A atau C.

IKUTI INSTAGRAM TRIBUN MANADO:

Gugur tidaknya dalam Pilkada itu gaweannya KPU yang akan melakukan penilaian dan menentukan.

Dalam mengeluarkan SKCK harus sesuai kartu keluarga (KK) sebagai syarat, kalau si calon dari luar kota Bitung sesuai KK-nya harus mengurus di tempat dia akan mencalonkan.

"Urus surat pindah. Kami juga akan koordinasi di lokasi sebelumnya dia pindah dalam hal ini pihak kepolisian, akan diminta juga apakah pernah melakukan tindak pidana atau tidak," jelasnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved