Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Karyawan

Bantuan Karyawan BLT Dicairkan 25 Agustus, Langsung Transfer Rp 1,2 Juta ke Rekening Penerima

Menaker Ida menerangkan bantuan subsidi gaji yang diberikan pada akhir Agustus tersebut sebesar 1,2 juta untuk bulan September dan Oktober.

Editor: Aldi Ponge
hai.grid.id
Ilustrasi - Uang Rp 600.000 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bantuan subsidi gaji untuk karyawan akan disalurkan pada 25 Agustus mendatang

Diketahui, Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000.

"Kita merencanakan pak presiden akan menyerahkan secara langsung, melaunching program ini Insya Allah tanggal 25 agustus ini," kata Ida seperti dikutip dari Kontan.co.id pada  Minggu (16/8/2020).

Masih Ingat Bunga Zainal? Dulu Laris Manis di FTV, Curhat Kondisinya Usai Menikahi Pria India Kaya

Meski di Rumah Aja, 7 Kegiatan Ini Bisa Dilakukan untuk Merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-75

Menaker Ida menerangkan bantuan subsidi gaji yang diberikan pada akhir Agustus tersebut sebesar 1,2 juta untuk bulan September dan Oktober. 

Sementara, subsidi gaji 2 bulan berikutnya akan diberikan pada penyerahan selanjutnya.

"Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali Rp 1,2 juta," terangnya.

Saat ini, lanjut Ida, sudah ada sekitar 12 juta nomor rekening calon penerima bantuan gaji yang sudah dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan juga yang akan memvalidasi data.

Bantuan subsidi gaji Rp 600.000 ini diberikan pemerintah selama empat bulan. Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta penerima bantuan.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima subsidi gaji ini antara lain warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima bantuan karyawan Rp 600.000 ini didasarkan pada data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.

Ida Fauziyah memastikan program subsidi gaji ini merupakan penyempurnaan dari bantuan sosial yang telah diberikan pemerintah sebelumnya. 

Program-program yang menyasar kepada masyarakat terdampak Covid-19, termasuk pekerja informal tersebut antara lain kartu prakerja, program keluarga harapan, program sembako, hingga bantuan sosial tunai (BST).

Skema Pencairan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, disebutkan bahwa bantuan ini akan diberikan secara langsung kepada rekening masing-masing karyawan. 

Menurut Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan dampak Covid-19 yang diunggah di laman jdih.kemnaker.go.id aturan penyaluran dijelaskan dalam Bab 3 Permenaker. 

"Bantuan akan diberikan berdasarkan jumlah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan, juga melihat ketersediaan pagu anggaran di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," bunyi aturan tersebut. 

Daftar pekerja calon penerima subsidi itu nantinya datang dari data BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan verifikasi dan validasi disesuaikan dengan syarat yang ada.

Jika sudah tersusun, data akan diberikan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.

Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan daftar calon penerima bantuan tersebut dan menyampaikan surat pemerintah membayar langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Setelah itu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan dana bantuan melalui bank Penyalur.

Bank penyalur kemudian memindahbukukan dana kepada rekening masing-masing penerima bantuan secara bertahap.

 
Ini berarti bantuan langsung diberikan negara kepada masing-masing karyawan tanpa melalui perantara perusahaan.

Apabila masih ada sisa dana bantuan yang tertampung di bank penyalur hingga akhir tahun anggaran maka akan kembali disetorkan ke rekening kas negara.

Enam syarat penerima subsidi gaji

Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif

Selengkapnya mengenai Permenaker No 14 Tahun 2020 dapat disimak di sini >>> https://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/Permen_14_2020.pdf

SUMBER: https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/16/174500065/bantuan-karyawan-rp-600.000-berikut-ini-skema-pencairannya-?page=all

https://nasional.kontan.co.id/news/siap-siap-pemerintah-akan-cairkan-bantuan-subsidi-gaji-pada-25-agustus

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved