Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Terseret Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Ditangkap, Diduga Terima Uang Rp 7 Miliar

Jaksa Pinangki saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjadi tersangka atas kasus penerimaan gratifikasi terkait kasus Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

• BACA: Pengusaha Roti Tak Mempan dengan Santet, Sekretaris Pribadi Gunakan Jasa Pembunuh Bayaran

• BACA: Kim Jong Un Marah, 4 Pejabat Korea Utara yang Terlibat Prostitusi Dieksekusi Sekaligus

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima hadiah sebesar 500.000 dolar AS atau Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra.

"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira-kira Rp 7 Miliar. Dugaannya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Namun demikian, ia menyebutkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Jaksa Pinangki di dalam kasus Djoko Tjandra.

"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," katanya.

Fakta Baru kasus Djoko Tjandra, keterlibatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Kolase foto Antara/Tangkap layar Youtube Surya.co.id)

Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak melakukan perlawanan saat ditangkap atas kasus dugaan korupsi di kediamannya.

"Prosesi penangkapan berjalan baik dan kooperatif," kata Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Dia mengatakan, Jaksa Pinangki sempat dibawa ke Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan.

Usai diperiksa, Pinangki langsung dijebloskan sementara di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Semalam langsung dibawa ke Kejaksaan Agung atau ke bidang jampidsus kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sementara ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya Jaksa Pinangki akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu jika pemeriksaan yang dilakukan penyidik dirasakan telah cukup.

Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved