Bantuan Subsidi Upah
Simak! Ini 8 Syarat Dapat BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swata Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Presiden Jokowi memastikan bahwa pada Agustus 2020 ini, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BLT.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama ini, kabar gembira datang dari pemerintah untuk para pegawai swasta.
Menurut informasi yang ada, pegawai swasta gaji di bawah 5 juta akan mendapatkan Subsidi gaji RP 600 ribu per bulan.
Kabar baiknya, bantuan subsidi gaji untuk pegawai swasta tersebut rencananya akan berlaku mulai bulan September 2020.
Selama 4 bulan, mereka akan mendapat bantuan uang tunai Rp 600 ribu.
Seperti diketahui, pemerintah rencananya akan segera memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan kepada pegawai swasta gaji di bawah 5 juta.
Presiden Jokowi memastikan bahwa pada Agustus 2020 ini, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BLT.

Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Presiden Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020) dikutip dari Kompas.com (TribunJatim.com Network ).
Nantinya, setiap pekerja akan menerima bantuan dengan total subsidi hingga Rp 2,4 juta.
Dilansir dari Kompas.com (TribunJatim.com Network ), setiap karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdampak Covid-19 akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai bulan September 2020.
Bantuan dari pemerintah ini, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.
Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Bank penyalur merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang langsung menyalurkan dana subsidi upah kepada rekening penerima bantuan pemerintah.
Karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebelumnya dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.