Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Singkil Dibawa ke Ranah Hukum, Ayah Masih Berstatus Saksi

Kasus kekerasan terhadap anak yang videonya viral sejak beberapa waktu lalu akhirnya dibawa ke jalur hukum

Penulis: Isvara Savitri | Editor: David_Kusuma
Kolase / Tribun Manado / Isvara Savitri
Korwil TRC PPA Sulut, Irma Angkouw dan Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Thommy Aruan saat diwawancara, Kamis (13/8/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus kekerasan terhadap anak yang videonya viral sejak beberapa waktu lalu akhirnya dibawa ke jalur hukum oleh pihak Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Sulut.

VP (7) yang merupakan warga Kombos Timur Singkil, Manado diketahui dianiaya oleh ayahnya sendiri yang bernama Sorry Deny Burhan.

Bahkan dalam video tersebut sang ayah juga melontarkan ancaman akan membunuh ibu korban yang saat ini sedang berada di Papua jika berani kembali ke Manado.

Jelang Paripurna Dengarkan Pidato Presiden RI, Ruangan DPRD Minsel Disemprot Disinfektan

Gubernur Olly Harapkan RSUD Sulut Selesai Desember, Januari Bisa Dimanfaatkan

Petrus Macarau Penuhi Panggilan Bawaslu Minut, Pemeriksaan Berlangsung 2 Jam

Namun sang ayah berdalih bahwa hal tersebut ia lakukan agar anak mau belajar di rumah.

"Sang ibu juga sempat mengirimkan screenshot percakapannya dengan ayah korban, dan ayah korban mengaku itu adalah cara dia bercanda kepada anaknya. Tapi orang awam yang melihat video itu saja sudah tahu hal tersebut lewat dari batas bercanda," ujar Korwil TRC PPA Sulut selaku pendamping hukum korban, Irma Angkouw, Kamis (13/8/2020).

Ia mengatakan terduga pelaku tidak hanya sekali melakukan penganiayaan kepada anaknya.

"Di akhir video juga ada kata-kata bernada ancaman itu juga bisa kena pasal pengancaman," tambah Irma.

IKUTI INSTAGRAM TRIBUN MANADO:

Jadi, menurut Irma, terduga pelaku bisa terkena pasal berlapis yakni terkait kekerasan terhadap anak dan pengancaman.

Selain pendampingan hukum, TRC PPA juga bisa melakukan penyembuhan trauma kepada anak jika keluarga mengizinkan.

"Kalau misalnya nanti dari pihak keluarga memberikan kuasa sepenuhnya untuk trauma healing pasti kita akan dampingi dari segi psikis juga," kata Irma.

Bawaslu Minut Temukan 3 Pelanggaran Netralitas ASN

Fahri Hamzah Mengaku akan Terus Kritik Presiden Jokowi Meski Dapat Penghargaan, Alasannya Sederhana

Pihak kepolisian Polresta Manado pun menyatakan kasus ini masih berada dalam proses penyeldikan lebih lanjut.

"Status ayahnya saat ini sebagai saksi, karena kami melihatnya kan hanya dari video, jadi masih harus diselidiki lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Thommy Aruan.

Pihak Irma pun berharap kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini dan kasus lainnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.(*)

Peserta Wajib Rapid Test untuk Perayaan HUT Proklamasi di Puncak Manado Tua

Produksi Rompi Antipeluru, Kabaharkam Polri: Kami Memesan 3.000 pcs, Buatan Anak Bangsa

Tanda-tanda WhatsApp Sedang Disadap, Begini Caranya, Ada Kode Rahasia

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved