Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Diduga Atur Permohonan PK Djoko Tjandra, Imbalannya Rp 7,4 Milliar

Menurut Kejagung, Pinangki dijanjikan hadiah sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Editor: Frandi Piring
Istimewa
Jaksa Pinangki Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan di Rutan Salemba. 

terhitung selama 11-30 Agustus 2020.

Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menahan Pinangki dengan alasan obyektif dan subyektif.

Untuk alasan obyektif, penyidik mengacu pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

“Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, memengaruhi saksi-saksi, dan/atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat

mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud,” terang Hari.

Kejagung dalam kasus ini, menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau

janji oleh pegawai negeri.

Pengacara Djoko Tjandra (kiri) bersama staf Kejagung yang disebut bernama Pinangki Sirna Malasari
Pengacara Djoko Tjandra (kiri) bersama staf Kejagung yang disebut bernama Pinangki Sirna Malasari (Twitter Indonesia Project @IDN_Project)

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun

penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jaksa Pinangki Diduga Berperan Muluskan Pengajuan PK Djoko Tjandra.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Permohonan PK Djoko Tjandra Diduga Diatur Jaksa Pinangki, Hadiahnya Rp 7,4 Miliar, https://surabaya.tribunnews.com/2020/08/13/permohonan-pk-djoko-tjandra-diduga-diatur-jaksa-pinangki-hadiahnya-rp-74-miliar 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved