Kasus Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Diduga Atur Permohonan PK Djoko Tjandra, Imbalannya Rp 7,4 Milliar
Menurut Kejagung, Pinangki dijanjikan hadiah sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
terhitung selama 11-30 Agustus 2020.
Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menahan Pinangki dengan alasan obyektif dan subyektif.
Untuk alasan obyektif, penyidik mengacu pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
“Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, memengaruhi saksi-saksi, dan/atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat
mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud,” terang Hari.
Kejagung dalam kasus ini, menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau
janji oleh pegawai negeri.

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun
penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jaksa Pinangki Diduga Berperan Muluskan Pengajuan PK Djoko Tjandra.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Permohonan PK Djoko Tjandra Diduga Diatur Jaksa Pinangki, Hadiahnya Rp 7,4 Miliar, https://surabaya.tribunnews.com/2020/08/13/permohonan-pk-djoko-tjandra-diduga-diatur-jaksa-pinangki-hadiahnya-rp-74-miliar