Kasus Djoko Tjandra
Fakta Baru, Sikap Jaksa Pinangki Usai Ditangkap Polisi, Dugaan Ada Pelaku Lain akan Segera Ditangkap
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Polisi selidiki pelaku lain.
Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya Jaksa Pinangki akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu jika pemeriksaan yang dilakukan penyidik dirasakan telah cukup.
Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.
Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selidiki Pelaku Lain
Kejaksaan Agung juga akan menyelidiki terkait pejabat lain yang ikut bermain di dalam kasus tesebut.
"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," kata Hari Setiyono.
Hari mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih baru menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka.
Penyidik akan mendalami apakah Jaksa Pinangki bergerak sendiri dalam aksinya atau tidak.
"Itu perkembangan selanjutnya. Sementara ini kami sampaikan apa yang dilakukan penyidik hingga semalam," pungkasnya.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman berharap siapapun yang terlibat dalam kasus ini bisa segera ditangkap.
"Kami berharap siapapun yang terlibat kasus ini bisa segera ditangkap," ujar Habiburokhman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (12/8).
Dia mengatakan ketegasan, Kejaksaan Agung dalam menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka juga membuktikan bahwa Korps Adhyaksa terus melakukan reformasi internal.