Kasus Djoko Tjandra
Fakta Baru, Sikap Jaksa Pinangki Usai Ditangkap Polisi, Dugaan Ada Pelaku Lain akan Segera Ditangkap
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Polisi selidiki pelaku lain.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sederet fakta baru kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangkap dan ditahan karena diduga terima suap dari Djoko Tjandra sebanyak Rp 7 miliar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini berusaha mengungkap fakta atas keterlibatan Jaksa Pinangki dalam membantu pelarian Djoko Tjandra selama masih buron.
Kejagung ingin memastikan apakah ada jaksa lain yang terlibat kasus tersebut atau tidak.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait Djoko Tjandra.
• Jaksa Cantik Pinangki Diduga Terima Gratifikasi 500 Ribu Dollas AS, Gemar Plesiran & Operasi Plastik
• Gaya Hidup Mewah Jaksa Pinangki, Suka Plesiran Hingga Operasi Plastik di Amerika, Berapa Biayanya?
• Berstatus Tersangka, Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari Kini Ditahan di Rutan Salemba
Pelaku resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima suap sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira-kira Rp 7 milliar.
Dugaannya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Namun demikian, ia menyebutkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Jaksa Pinangki di dalam kasus Djoko Tjandra.
"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," katanya.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak melakukan perlawanan saat ditangkap atas kasus dugaan korupsi di kediamannya.
"Prosesi penangkapan berjalan baik dan kooperatif," kata Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8).
Dia mengatakan, Jaksa Pinangki sempat dibawa ke Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan.

Usai diperiksa, Pinangki langsung dijebloskan sementara di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Semalam langsung dibawa ke Kejaksaan Agung atau ke bidang jampidsus kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sementara ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung," jelasnya.