Senin, 4 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Suap Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Sirna Malasari Diduga Terima Suap Sebesar US$ 500.000

Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, nilai suap Jaksa Pinangki kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar.

Tayang:
Editor: Rizali Posumah
Twitter Indonesia Project @IDN_Project
Pengacara Djoko Tjandra (kiri) bersama staf Kejagung yang disebut bernama Pinangki Sirna Malasari. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menerima suap dari kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sekitar US$ 500.000.

Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, nilai tersebut kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. 

"Dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar, tetapi dugaannya sekitar US$ 500.000,” katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Namun, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui nominal secara rinci yang diduga diterima Pinangki.

Hari menuturkan, penyidik juga sedang menelusuri hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejagung terhadap Pinangki.

“Apa yang didapat dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dilakukan Pengawasan, masih dilakukan crosscheck atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki. Menurutnya, penangkapan berjalan lancar dan Pinangki bersikap kooperatif.

Kemudian, Pinangki dibawa ke Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka. Penyidik memutuskan untuk menahan Pinangki selama 20 hari ke depan.

“Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu,” ujar dia.

Diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali pada 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut adalah Singapura dan Malaysia.

Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved