Kasus Djoko Tjandra
Jaksa Cantik Pinangki Diduga Terima Gratifikasi 500 Ribu Dollas AS, Gemar Plesiran & Operasi Plastik
Ia diberitakan gemar plesiran ke luar negeri dengan fasilitas kelas atas, bahkan pernah melakukan operasi plastik di New York, Amerika Serikat.
Namun, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih pasti.
Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.
Pinangki saat itu hanya diberi hukuman disiplin.
Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com https://medan.tribunnews.com/2020/08/12/diduga-terima-gratifikasi-500-ribu-dollar-as-jaksa-pinangki-kerap-pelesiran-dan-lakukan-oplas?page=all
