Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dengar Letusan dan Punggung Sakit, Pria Ini Tak Sadar Tertembak, Terungkap Aksi Penembakan Misterius

Polisi menyita barang bukti berupa tiga pucuk senjata jenis airsoft gun, satu dus peluru gotri, 37 butir peluru mimis, dan satu unit mobil

Editor: Finneke Wolajan
Tribunnews
Ilustrasi Penembakan 

Iman mengemukakan bahwa para tersangka kerap melakukan penembakan pada akhir pekan dengan alasan mengincar para pelaku aksi balap liar.

"Jadi pola yang mereka lakukan itu setiap akhir pekan, pada malam Minggu di atas jam 10 malam. Alasannya mereka biar membubarkan yang kebut-kebutan," ujar dia.

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Iman, para tersangka sudah membagi tugas dan memiliki peranannya masing-masing.

EF (27) berperan sebagai penembak, sementara CLA (20) dan CHA (20) berperan sebagai pengendara dan penunjuk target sasaran secara bergantian.

Saat menemukan target yang mereka curigai sebagai peserta balap liar, EF akan langsung membidik korban dan menembaknya secara diam-diam dari dalam mobil.

"EF diduga sebagai pemilik daripada airsoft gun. Perannya pada saat itu sebagai eksekutor," ungkapnya.

Saat ini, motif penembakan untuk membubarkan aksi balap liar yang diklaim para tersangka masih terus didalami Polisi.

Hal tersebut karena berdasarkan fakta di lapangan para korban merupakan warga yang sedang melintas di jalan raya dan sama sekali tidak terkait dengan aksi balap liar.

"Bahwa para korban dari ketiganya ini bukan pelaku balap liar, tidak terlibat balap liar. Tetapi masyarakat pengguna jalan raya. Oleh karenanya motif ini masih kami gali dalam proses penyidikan lanjutan," kata Iman.

Dijerat pasal berlapis

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Penganiayaan.

Serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena tanpa hak menguasai, memiliki, menyimpan, menggunakan senjata api dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Menurut Iman, pelaku dijerat pasal dalam UU Darurat No.12 Tahun 1951 karena mereka tidak memiliki izin kepemilikan senjata.

"Kita pastikan bahwa yang bersangkutan memiliki senjata tanpa izin. Maka kita kenakan Undang-Undang Darurat," ungkapnya.

Polisi pun tengah menyelidiki asal usul tiga pucuk senjata airsoft gun yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved