Pemerintah Gunakan Data BPJS Ketenagakerjaan untuk Berikan Bantuan, Ternyata Ini Alasannya
Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan bantuan bagi pekerja bergaji dibawah Rp 5 juta.
"Pegawai ini di luar BUMN dan Pegawai Negeri yang alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong," ujar Budi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (7/8/2020).
Bantuan tersebut diberikan per bulan sebesar Rp 600 ribu, selama 4 bulan. Pemberian bantuan dilakukan dua tahap yakni tahap pertama di kuartal ke tiga, dan tahap ke dua di kuartal ke empat.
"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan karena orang orang ini adalah orang orang yang belum di PHK, masih terbukti terdaftar di BPJS tenagakerja," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan Pemerintah Berikan Subsidi Upah Berdasarkan Data dari BPJS Ketenagakerjaan