Pemerintah Gunakan Data BPJS Ketenagakerjaan untuk Berikan Bantuan, Ternyata Ini Alasannya
Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan bantuan bagi pekerja bergaji dibawah Rp 5 juta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan bantuan bagi pekerja bergaji dibawah Rp 5 juta.
Dalam penyalurannya, pemerintah akan menggunakan data BPJS.
Pemerintah pun memberikan penjelasan terkait hal ini.
• BACA: Rahasia Tya Ariestya Turunkan Berat Badan hingga 10 Kg dalam 1,5 Bulan, Intip Penampilannya Sekarang
• BACA: Prakiraan Cuaca BMKG Selasa 11 Agustus 2020, Jambi dan Serang Berawan Seharian
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan mengenai alasan pemerintah mengambil data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
Menurut Ida pemerintah menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan karena lebih cepat dan tepat.
"Karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid," kata Ida di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan nantinya yang akan memverifikasi data penerima bantuan subsidi upah tersebut berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
"BPJS Ketenagakerjaan bertanggungjawab, mengenai kebenaran data penerima manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh," katanya.
Menurut Ida, pemberian subsidi upah berdasarkan data dari BPJS juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap pekerja yang telah mengikuti serta aktif membayar iuran BPJS.
"Juga dimaksudkan sebagai momentum, untuk meningkatkan kepesertaan Jamsostek sebagai bagian dari upaya, transformasi menuju indonesia maju," katanya.
Untuk diketahui subsidi upah diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Subsidi upah diberikan kepada peserta yang aktif membayar iuran hingga Juni 2020.
"Penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data per tanggal 30 juni 2020, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut dan telah memenuhi persyaratan lainnya. Merekalah, yang berhak menerima subsidi upah tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja swasta untuk mengurangi dampak pandemi covid-19.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional PEN Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa bantuan diberikan bagi pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, selain karyawan BUMN dan Pegawai Negari Sipil.