Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPKN

Ketua BPKN Ardiansyah Parman: Perlindungan Konsumen, Instrumen Penting Pertumbuhan Ekonomi Nasional 

Isu perlindungan konsumen dan juga insiden terkait dampak covid juga dirasa berat, dari awal diumumkannya pandemi covid BPKN

Editor: Aldi Ponge
Arief Safari
Ketua BPKN Ardiansyah Parman 

Daya Angkat Kesejahteraan Nasional 2020-2024, sampai 2045 masih mengandalkan transaksi, dari komponen konsumsi rumah tangga, sangat ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi negara tersebut,

ke depan menjaga 3 pilar transaksi yang dilakukan masyarakat pemerintah dan dunia usaha sebagai satu kesatuan dalam setiap transaksi menjadi modal utama pertumbuhan ekonomi suatu negara bangsa,

terbentuknya percaya diri bertransaksi berdampak pad apeningkatan kualitas barang/jasa oleh pelaku usaha, daya beli meningkat, serta pendapatan pemerintah meningkat melalui pajak dan roda ekonomi berputar.

Ardiansyah Parman, Ketua BPKN mengatakan: "Goal kita adalah Indeks Keberdayaan Konsumen 2(IKK) meningkat sementara konsumen dan pelaku usaha mengharap adanya kepastian hukum dan akses pemulihan hak yang sederhana dan cepat.

Oleh karena itu, lembaga PK diharap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, penguatan kerjasama global ditingkatkan, pembangunan dan penguatan sistem perlindungan konsumen nasional secara inklusif, dikembangkan National Dispute Resolution(NDR) baik offline maupu non-line serta penguatan konsumsi dan produksi berkelanjutan".

Selama masa Anggota BPKN Periode IV ( 2017-2020),190 rekomendasi telah dikirimkan kepada Kementerian/Lembaga,namun tanggapan dari rekomendasi tersebut baru mendapat respon dari 39K/L,

walaupun dari tahun ketahun prosentase responsnya semakin meningkat,yang mana rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi masukan untuk perbaikan perlindungan konsumen di Indonesia.

Begitu juga dengan angka pengaduan yang diterima oleh BPKN yaitu 3.269 pengaduan, mendominasi masih pada sektor perumahan yaitu74.03%.

Walaupun penyelesaian sengketa bukan ranah dari BPKN beberapa pengaduan yang masuk telah diselesaikan, hak konsumen terpulihkan, maksudnya pelaku usaha telah melakukan kewajibannya dengan memenuhi hak konsumen.

Apabila pengaduan tidak menemukan resolusi, BPKN menyarankan agar konsumen untuk menempuh upaya hukum yang diperlukan terkait kasus yang diadukan,yang pada akhirnya hal tersebut dikaji lebih jauh untuk memberikan saran dan rekomendasi kepada K/L.

Mengatasi tantangan yang muncul dalam kebijakan konsumen dan untuk merespons tantangan baru dalam konteks ekonomi digital yang berkembang pesat, serta transformasi digital yang telah memengaruhi masalah kebijakan konsumen jangka panjang, maka kita perlu antisipasi perlindungan konsumen diera digital tersebut.

Antisipasi yang perlu dilakukan adalah melalui penyesuaian kebijakan untuk teknologi yang cepat berubah, penguatan kerjasama lintas batas, peningkatan dampak penarikan produk diera digital, penyelesaian sengketa, pemulihan hak dan teknologi baru,dan perlindungan konsumen yang rentan diera digital.

"Perlindungan Konsumen adalah instrumen penting pertumbuhan ekonomi nasional. Pastikan transaksi atas barang dan/atau jasa di,ke dan dari Indonesia berkontribusi kepada Pemulihan Ekonomi Nasional," pungkas Ardiansyah. (rilis)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved