Nasional
ICW Menduga Jaksa Agung Tak Ingin Kasus Jaksa Pinangki Diambil Alih Aparat Hukum Lain, Mengapa?
ICW menduga penerbitan pedoman tersebut terkait erat dengan dugaan tindak pidana Pinangki terkait skandal pelarian Djoko Tjandra.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Jaksa Agung ST Burhanuddin tak ingin dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki Sirna Malasari diambil alih aparat penegak hukum lain.
Jaksa Pinangki yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan itu terseret kasus Djoko Tjandra.
Namanya mencuat karena dugaan keterlibatan kerja sama dengan buronan Djoko Tjandra.
• MAKI Bongkar Sosok TT, Oknum yang Lobi Interpol Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Karni Ilyas Kaget
• Polisi Periksa Pengacara Djoko Tjandra Besok Sebagai Tersangka
Dugaan ini mencuat seiring dengan langkah Burhanuddin menerbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
ICW menduga penerbitan pedoman tersebut terkait erat dengan dugaan tindak pidana Pinangki terkait skandal pelarian terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

"ICW menduga keras bahwa dikeluarkannya Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan,
dan penahanan Jaksa mesti seizing Jaksa Agung terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pedoman tersebut diduga agar perkara tindak pidana yang baru saja disidik oleh Kejaksaan terkait dengan oknum jaksa tersebut tidak bisa diambil alih begitu saja oleh penegak hukum lain," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).

Kurnia mengingatkan, Kejaksaan mengenai asas hukum equality before the law.
Dengan asas tersebut seharusnya setiap orang, termasuk Jaksa tidak berhak mendapat perlakuan khusus.
Apalagi, Pasal 112 KUHAP menyatakan secara tegas penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subyek hukum tersebut wajib memenuhi panggilan penegak hukum.
"Tanpa adanya mekanisme perizinan tertentu oleh pihak manapun," tegasnya.
ICW, kata Kurnia, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan suap maupun gratifikasi yang dilakukan Jaksa Pinangki.

Pengambilalihan ini penting agar penanganan kasus tersebut obyektif dan mencegah terjadinya konflik kepentingan.