Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ganjil Genap

Ganjil-Genap Diterapkan, Hari Ini Khusus Tanggal Ganjil, Berikut Jalan Terlarang Pelat Genap

Kebijakan pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap berdasarkan nomor polisi di kawasan DKI Jakarta, resmi diterapkan secara efektif

Editor: Rhendi Umar
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019. 

20. Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat

21. Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya

22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara

23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun

24. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya

25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan

26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas

27. Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan

28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

SUSBCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 28 Gerbang Tol, Berikut Daftarnya dan di kontan.co.id dengan judul Ganjil-Genap: Hari ini tanggal ganjil (11/8), cek jalan terlarang pelat genap

Sumber: Kontan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved