Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Derita Ibu Ningsih Digugat Anaknya Sendiri Hanya Karena Dilarang Membuat Ruang Dapur

Ningsih awalnya mengira bahwa surat tersebut berasal dari Pegadaian. Ternyata surat gugatan hukum dari sang anak.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Ibu Ningsih yang digugat anaknya gara-gara harta warisan. Dilarang membuat dapur. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang ibu asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Praya Tiningsih (52) hanya bisa menangis karena digugat oleh anaknya sendiri, Rully Wijayanto (32).

Gugatan tersebut dilayangkan Rully terkait harta warisan almarhum suami Tiningsih, Asroni Husnan yang meninggal pada (29/8/2019).

Ditemui di kediamannya, Ibu Ningsih mengatakan, pada Kamis (30/4/2020), dia sedang duduk di teras rumah bersama anaknya, Rina Aprianti (24).

Empat Mahasiswa Ternate Dukung HAM Papua Diberhentikan, Kini Gugat Rektor

Tommy Soeharto Bakal Layangkan Gugatan Hukum Terkait SK Kepengurusan Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr

Nenek 78 Tahun Digugat 4 Putrinya Terkait Warisan: Saya tak Mau Mengutuk

Tiba-tiba mereka mendapatkan surat dari Pengadilan Agama Praya atas gugatan Rully.

Ningsih awalnya mengira bahwa surat tersebut berasal dari Pegadaian.

"Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih sambil menangis, Sabtu (8/8/2020).

Ibu Ningsih yang digugat anaknya gara-gara harta warisan. Dilarang membuat dapur.
Ibu Ningsih yang digugat anaknya gara-gara harta warisan. Dilarang membuat dapur. (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Rully menggugat tanah seluas 4,2 are yang di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan rumah, tempat ia dibesarkan oleh ayah dan ibunya.

Dikonfirmasi terpisah, Rully Wijayanto menyampaikan, persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan karena ibunya tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020)

Rully mengakui bahwa almarhum ayahnya telah berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dibagi, dijual, dan menjadi rumah bersama.

Namun, kata dia, ayahnya juga berpesan jika harta tersebut ingin dibagikan, harus dilakukan secara hukum Islam.

Rully menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk ahli waris lainnya seperti adik-adiknya dan termasuk ibunya.

"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.

Pekan ini akan gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020). (Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid/Kompas.com)

Nenek 78 Tahun Digugat 4 Putrinya Sekaligus

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved