Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Empat Mahasiswa Ternate Dukung HAM Papua Diberhentikan, Kini Gugat Rektor

Keempat mahasiswa tersebut baru menerima surat pemberhentian sebagai mahasiswa di bulan Maret 2020.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI
Aksi demo mahasiswa Papua di depan markaas TNI-AD 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Empat mahasiswa Universitas Khairun di Pulau Ternate, provinsi Maluku Utara dipecat karena ikut terlibat dalam unjuk rasa soal Papua.

Akhirnya, keempat mahasiswa tersebut kini melakukan gugatan agar mereka diperbolehkan kembali menjadi mahasiswa.

Diketahui, empat mahasiswa Universitas Khairun di Ternate diberhentikan karena ikut demo Papua di tahun 2019.

Mereka sekarang menggugat Rektor di PTUN di Ambon atas pemecatan tersebut.

Seorang diantaranya juga dikenai tuduhan makar oleh polisi Ternate.

Keempat mahasiswa tersebut, yakni Fahrul Abdullah W Bone, Fahyudi Kabir, Ikra S Alkatiri dan Arbi M.Nur, ikut ambil bagian dalam unjuk rasa tanggal 2 Desember bersama sekitar 50 orang lainnya tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua.

Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mendesak pemerintah Indonesia untuk melepaskan tahanan politik Papua dan memberikan hak kepada warga Papua untuk menentukan nasibnya sendiri.

Mahasiswa Papua demonstrasi di depan Istana Negara Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Mahasiswa Papua demonstrasi di depan Istana Negara Jakarta, Rabu (28/8/2019). (AFP)

Polisi kemudian mendatangi lokasi unjuk rasa, di luar kampus Universitas Muhammadiyah di Ternate, sebelum akhirnya membubarkan aksi.

Polisi juga menahan 10 orang termasuk empat orang mahasiswa dari Universitas Khairan dan seorang Universitas Muhammadiyah, yakni Asri Abukhair.

Mahasiswa tersebut kemudian dibebaskan keesokan harinya setelah ditahan selama 27 jam.

Salah seorang mahasiswa Arbi M.Nur mengaku ketika dalam tahanan mereka dipukuli bagian lengan, kaki dan kepalanya oleh petugas.

Menurut rilis yang diterima ABC Indonesia dari kelompok HAM Human Rights Watch, Rektor Universitas Khairun, Husen Alting telah menandatangani surat pemecatan empat mahasiswa tersebut pada tanggal 12 Desember 2019.

Alasannya, mereka telah "mencemarkan nama baik universitas, melanggar etika sebagai mahasiswa dan mengancam keamanan nasional."

Sejumlah mahasiswa Papua di Jakarta yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme, dan Militerisme, menggelar aksi unjuk rasa di seberang Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (22/8/2019).
Sejumlah mahasiswa Papua di Jakarta yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme, dan Militerisme, menggelar aksi unjuk rasa di seberang Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (22/8/2019). (KOMPAS.COM/NURSITA SARI)

Keempat mahasiswa tersebut baru menerima surat pemberhentian sebagai mahasiswa di bulan Maret 2020.

Tanggal 6 April 2020 mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Ambon, ibukota provinsi Maluku, karena di Ternate tidak ada PTUN.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved