Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Novel Baswedan

Sebut KPK Melemah karena Presiden, Novel Baswedan: Justru Pemberantasan Korupsinya yang Diberantas

Presiden Jokowi disebut Novel Baswedan ikut berkontribusi terhadap pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Jokowi disebut Novel Baswedan ikut berkontribusi terhadap pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

Terkait hal tersebut diketahui karena Jokowi resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status kepegawaian KPK.

Bahkan Novel juga menanmbahkan bahwa independensi pegawai dibutuhkan agar pemberantasan korupsi kian optimal.

Banyak Sampah Berserakan, Bupati Sehan: Masyarakat Jangan Hanya Salahkan Pemerintah

Wali Kota Dimaki-maki Pedagang Kaki Lima karena Peringatkan Mereka Berjualan di Trotoar

Setelah diterbitkannya PP tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Itu (alih status pegawai) adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah indepedensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud," kata Novel saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Penyidik KPK Novel Baswedan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Penyidik KPK Novel Baswedan (FOTO ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO/ist)

"Jadi pelemahan KPK selama ini adalah jelas merupakan pilihan strategi Presiden dalam memberantas korupsi. Yang akibatnya justru pemberantasan korupsinya yang diberantas, bukan korupsinya, ironi," imbuhnya.

Novel menegaskan, independensi pegawai dibutuhkan agar pemberantasan korupsi kian optimal.

Hal itu, lanjutnya, juga dinyatakan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles, yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

"Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi," kata Novel.

Aturan alih status pegawai diketahui tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Patut diketahui, PP pengalihan status pegawai KPK ini juga merupakan buah hasil dari revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu.

Dikutip dari situs Sekretariat Negara, terdapat 12 pasal dalam PP Nomor 41 tahun 2020 tersebut.

Pasal 2 menyebutkan, ada ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Ada sejumlah tahapan terkait pengalihan status ini.

Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Kemudian pada Pasal 6 dalam PP ini tertera tata cara alih status pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK. Dalam penyusunan peraturannya, KPK melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved