Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Banyak yang Tidak Tahu dan Sering Salah Arti, Ini Perbedaan ASN dan PNS

Banyak yang tidak tahu tentang penyebutan antara pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN).

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi PNS. 

Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,

diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,

yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap,

sedangkan P3K bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.

Perbedaan manajemen di antara PNS dan P3K juga sudah diatur dalam dua PP yang berbeda.

Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,

dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Manajemen PNS dan P3K

Dalam pasal 3, PP Nomor 17 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sama-sama diatur tentang manajemen keduanya,

berikut rinciannya: 

Manajemen PNS meliputi:

  1. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
  2. pengadaan;
  3. pangkat dan jabatan;
  4. pengembangan karier;
  5. pola karier;
  6. promosi;
  7. mutasi;
  8. penilaian kinerja;
  9. penggajian dan tunjangan;
  10. penghargaan;
  11. disiplin;
  12. pemberhentian;
  13. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
  14. perlindungan.

Manajemen P3K meliputi:

  1. penetapan kebutuhan;
  2. pengadaan;
  3. penilaian kinerja;
  4. penggajian dan tunjangan;
  5. pengembangan kompetensi;
  6. pemberian penghargaan;
  7. disiplin;
  8. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
  9. perlindungan.
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved