Berita Viral
VIRAL VIDEO, Pengendara Bawa Kulkas di Atas Motor, yang Menahan Seorang Ibu
Media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang menampilkan pemotor dengan berboncengan membawa kulkas yang ditaruh di antara keduanya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang menampilkan pemotor dengan berboncengan membawa kulkas yang ditaruh di antara keduanya.
Video tersebut tersebar oleh akun Instagram @makassar_info pada Selasa (4/8/2020.
Dalam video itu terlihat seorang wanita menahan kulkas yang diletakkan di tengah antara dirinya dan pengemudi sepeda motor.
Keduanya terlihat agak kesulitan ketika hendak menyeberang, namun berhasil pada akhirnya.
• Viral Gadis 14 Tahun Santuy Main Bersama 6 Ular Piton Raksasa Peliharaannya
Selain itu tampak juga motor tersebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dan pengendara motor tidak memakai helm.
Video tersebut menyertakan narasi sebagai berikut:
"Hebat juga nih si ibu, bisa nahan kulkas di motornya
.
Lokasi : Palu
.
Kiriman : @athirrm"
Hingga berita ini diturunkan, video tersebut telah dilihat lebih dari 190.000 kali dan disukai lebih dari 1.673 kali.
Konfirmasi Kompas.com
Guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut, Kompas.com menghubungi pemilik akun Instagram @athirrm sekaligus pihak yang mengunggahnya pertama kali.
Saat dikonfirmasi, pemilik akun Instagram @athirrm yang bernama asli Athirr, membenarkan bahwa video tersebut ia sendiri yang merekamnya.
"Iya benar, saya sendiri yang merekam video itu," kata Athirr saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/8/2020).
Ia menambahkan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Tanjung Manimbaya, Palu, pada Jumat (31/8/2020) sekitar pukul 16.50 WITA.
• Viral Seorang Wanita Tega Teriaki Ayahnya Sendiri Maling, Hampir Digebuki Warga, Netizen Geram
Athirr menyaksikan sendiri wanita yang dibonceng tersebut tampak kesulitan ketika memegangi kulkas yang mereka bawa.
"Si ibu ini bantu memegangi kulkas. Sepertinya mau dipindahkan ke rumah lain, tapi si ibu ini agak kesulitan pas memegangi kulkasnya," ucap dia.
Menurut Athir, pemotor yang berboncengan dengan membawa kulkas tersebut sempat berhenti di dekat dirinya berada.
Pada saat itu, Athirr tengah bercengkrama dengan rekan-rekannya di sebuah warung.
"Jadi mereka sempat berhenti di dekat tempat saya nongkrong untuk memperbaiki posisi kulkasnya sebelum melanjutkan perjalanannya lagi," papar Athirr.
Athir mengatakan, dirinya dan teman-temannya pada saat itu sempat ingin membantu ibu dan bapak yang membawa kulkas tersebut.
Tetapi, lanjutnya, setelah sang ibu memperbaiki posisi kulkas, ia merasa kesulitan tersebut sudah teratasi.
"Sebenarnya mau dibantu, tapi dia perbaiki posisi kulkas dan sudah tidak terlalu kesulitan lagi," kata Athirr.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dan Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono belum dapat dikonfirmasi perihal aturan berkendara di jalan raya. Pasalnya dalam video tersebut membawa barang bawaan atau muatan yang cukup besar.
Pesan singkat maupun telepon yang dilakukan Kompas.com kepada keduanya hingga Jumat (7/8/2020) siang belum ada tanggapan.
Penjelasan pakar hukum
Sementara itu, pakar hukum pidana dan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa hal tersebut melanggar hukum.
"Sehubungan dengan seseorang yang mengangkut barang dengan menggunakan sepeda motor, hal ini merupakan pelanggaran hukum," katanya pada Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Dia menjelaskan tata cara pengangkutan barang secara umum diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009).
• Preman-preman di Kampung Langganan Tarkam Dibuat Tobat oleh Penginjil Jalanan, Aksi Mereka Viral
Lalu secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (PP No. 74/2014).
Menurutnya untuk mengangkut barang ada sejumlah aturan yang perlu ditaati.
"Ini karena angkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang, walaupun memang ada pengecualiannya. Dalam hal memenuhi persyaratan teknis," kata Indriyanto.
Dia menjelaskan, khusus sepeda motor, persyaratan teknisnya meliputi:
muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi; tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter (mm) dari atas tempat duduk pengemudi; dan barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Tapi ada pengecualian, yaitu jika mengangkut barang justru membahayakan nyawa atau barang, bisa dipidana.
"Jika hal tersebut mengakibatkan pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang (tidak memperhatikan faktor keselamatan), maka bisa saja dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) UU 22/2009," kata Indriyanto.
Imbuhnya, ancaman pidananya penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral, Video Pengendara Bawa Kulkas Sambil Naik Motor