Sabtu, 18 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Periksa Pengacara Djoko Tjandra Besok Sebagai Tersangka

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, pihak kepolisian akan memanggil paksa

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Istimewa Via Tribunnews.com
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono 

"Kita sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi, akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," jelasnya.

Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, Divisi Hukum Polri. Menurut Argo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

"Jadi keseluruhan saksi ada 23. kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan juga surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita," katanya.

Dalam kesempatan itu, Polri menetapkan tersangka Anita Kolopaking melanggar pasal berlapis. Yakni, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara. (igman/tribunnetwork/cep)

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved