Rabu, 29 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemerintah Beri Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan, Ini Cara dan Syarat Mendapatkannya

Bantuan yang akan diberikan melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut berjumlah Rp 600 ribu per bulan.

Editor: Ventrico Nonutu
hai.grid.id
Ilustrasi Uang 

Pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, mereka juga aktif membayar iuran.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

3. Bukan PNS dan Pegawai BUMN

Bantuan bagi pekerja Rp 600 ribu ini diberikan kepada pekerja swasta yang bukan berstatus sebagai pekerja BUMN, termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri.

"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.

4. Cara Mendapatkan

Jika memenuhi syarat-syarat di atas, bantuan sebesar Rp 600 ribu itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima. 

Bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.

Artinya, setiap pencairan, pekerja yang berhak menerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

Ditargetkan, pencairan pertama dilakukan di bulan September 2020. 

"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulisnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Larasati Dyah Utami/Reynas Abdila)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/07/cara-dan-syarat-mendapatkan-bantuan-rp-600-ribu-bagi-pekerja-dengan-gaji-dibawah-rp-5-juta?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved