Breaking News
Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemerintah Beri Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan, Ini Cara dan Syarat Mendapatkannya

Bantuan yang akan diberikan melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut berjumlah Rp 600 ribu per bulan.

Editor: Ventrico Nonutu
hai.grid.id
Ilustrasi Uang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akan memberikan bantuan kepada pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.

Bantuan yang akan diberikan melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut berjumlah Rp 600 ribu per bulan.

Bantuan tersebut akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.

Total pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini sejumlah 13,8 juta pekerja.

Guna menjalankan program ini, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 33,1 Triliun. 

Bagaimana cara dan syarat untuk bisa mendapatkan bantuan ini?

Hingga hari ini, Jumat (7/8/2020), pemerintah masih mematangkan rencana pemberian bantuan bagi pekerja ini.

Namun, dari keterangan sejumlah menteri terkait, berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan tersebut:

1. Masih berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.

Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK. 

Kemudian pekerja itu memiliki gaji dibawah Rp 5 juta.

Hal ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020) malam.

"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa. 

2. Terdaftar dan Aktif Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved