Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Siap Diberi Perlindungan Jika Mau Bekerja Sama Ungkap Kasus

Semua yang terlibat dan menyembunyikan keberadaan Djoko Tjandra pun mendapat hukuman bahkan dijadikan tersangka.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Anita kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah penangkapan buronan Djoko Tjandra.

Semua yang terlibat dan menyembunyikan keberadaan Djoko Tjandra pun mendapat hukuman bahkan dijadikan tersangka.

Terkait hal tersebut kini dikabarkan jika Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari siap bekerjasama akan siap berikan perlindungan.

Penjaga Gedung Terkejut Saat Sementara Patroli, Melihat Sharma Tergantung di Plafon Dapurnya

Nagita Slavina Pede Kenakan Sepatu Kaca, Kaki Istri Raffi Ahmad Jadi Sorotan

Maia Estianty Bergaya Kasual Saat Foto Bareng Geng Sosialita, Tas yang Ditenteng Justru Jadi Sorotan

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur(KOMPAS.com/Ryana Aryadita)
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur(KOMPAS.com/Ryana Aryadita)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) siap memberi perlindungan apabila Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersedia menjadi justice collaborator atau whistleblower terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Justice collaborator atau whistleblower adalah pihak yang bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkap kasus.

Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan antara LPSK dan Komisi Kejaksaan di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

"LPSK dan Komisi Kejaksaan RI mendukung penuh aparat penegak hukum untuk membongkar kasus Djoko Tjandra, kami meyakini Anita dan Pinangki bisa menjadi pintu masuk pengusutan kasus tersebut," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui keterangan tertulis, Kamis.

Diketahui, Jaksa Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.

Foto Pinangki bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, sempat beredar di media sosial. Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.

Menurut anggota Komisi Kejaksaan Witono, peran LPSK memang sangat dibutuhkan.

Tak hanya terhadap Pinangki dan Anita, Witono menilai, seluruh saksi dalam kasus ini membutuhkan perlindungan agar kasus dapat terbongkar hingga jelas.

"Jika ingin kasus ini terbongkar secara terang, para saksi pasti membutuhkan perlindungan agar bisa memberikan keterangan tanpa rasa takut di hadapan aparat penegak hukum," tutur Witono.

Selain membahas kasus Djoko Tjandra, LPSK dan Komisi Kejaksaan juga membahas kerja sama antarkedua lembaga.

Kini, Pinangki telah dijatuhi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.

Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved