Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Karyawan Swasta

Karyawan Swasta Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Kabar baik untuk para karyawan swasta, kabarnya pemerintah akan memberikan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi karyawan swasta mendapat bantuan Rp 600 ribu 

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) berencana memberi santunan alias bagi-bagi uang kepada buruh swasta yang upahnya di bawah Rp 5 juta per bulan.

Uang yang dibagikan tersbeut bukanlah dana bantuan sosial atau bansos COVID-19 ( virus corona) atau yang lebih dikenal dengan bantuan langsung tunai.

Kini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menyediakan dana sebesar Rp 31,2 triliun untuk kaum buruh yang terimbas pandemi COVID-19.

Adapun tujuan bagi-bagi uang itu diperuntukkan menggenjot roda perekonomian nasional atau program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN).

Saat ini, pemerintah sedang fokus meningkatkan penyerapan anggaran PEN.

Dikutip dari Kontan, Presiden Joko Widodo(Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Ilustrasi karyawan.
Ilustrasi karyawan. (ISTIMEWA)

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

" Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat.

Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).(*)

Tepergok Nella Kharisma dan Dory Harsa Pakai Cincin di Jari Manis, Netizen: Mba Udah Tunangan To?

4 Zodiak ini Cocok Disebut Istri Idaman: Aquarius Istri yang Akan Selalu Setia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600.000 per Bulan"

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ini Syarat Karyawan Swasta Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah, https://jateng.tribunnews.com/2020/08/06/ini-syarat-karyawan-swasta-bisa-dapat-bantuan-rp-600-ribu-perbulan-dari-pemerintah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved