Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Karyawan Swasta

Karyawan Swasta Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Kabar baik untuk para karyawan swasta, kabarnya pemerintah akan memberikan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi karyawan swasta mendapat bantuan Rp 600 ribu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik untuk para karyawan swasta.

Kabarnya pemerintah akan memberikan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Namu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Ungkap Janji di Hadapan Tuhan & Jessica Iskandar, Richard Kyle: Aku akan Selalu Ada untuk El

Tepergok Nella Kharisma dan Dory Harsa Pakai Cincin di Jari Manis, Netizen: Mba Udah Tunangan To?

SIM Keliling Hari Ini Kamis 6 Agustus 2020, Lokasi Pelayanan di Jakarta

ilustrasi uang Tunjangan
ilustrasi uang Tunjangan (Pixabay)

Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.

Syaratnya, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Erick menyebut, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Erick menyebut Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini.

"( Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Menteri BUMN ini menyebut, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pemerintah, kata dia, akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved