Gaji 13
Jadwal Gaji ke-13 PNS TNI dan Polri Pensiun Cair Mulai 10 Agustus, Ini Rinciannya
Pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 yakni gabungan dari uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pensiunan PNS, TNI Polri segera menerima gaji ke-13 pada 10 Agustus 2020 mendatang.
Hal ini berdasarkan surat edaran PT TASPEN (Persero) tertanggal 5 Agustus 2020
Pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 yakni gabungan dari uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Namun, jumlah tersebut tergantung dari golongan terakhir dari Pegawai Negeri Sipil saat pensiun.
• 4 Zodiak ini Cocok Disebut Istri Idaman: Aquarius Istri yang Akan Selalu Setia
• Tepergok Nella Kharisma dan Dory Harsa Pakai Cincin di Jari Manis, Netizen: Mba Udah Tunangan To?

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.
Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari PT TASPEN (Persero) tertanggal 5 Agustus 2020 berbunyi:
Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.
2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020
3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan
4. Komponen pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan