Minggu, 3 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

FAKTA LENGKAP Subsidi Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta: Rp 600 Ribu Per Bulan, di Data dari BPJS

Program subsidi penghasilan ini diharapkan dapat membantu para pekerja yang masih bekerja namun gajinya dipotong hingga 50 persen.

Tayang:
Editor:
(Tribunnews/Herudin)
Tribunnews/Herudin Menteri BUMN, Erick Thohir 

Disinggung soal data pekerja yang berhak mendapat bantuan ini, Erick memastikan pihaknya bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan untuk mendapatkan data pekerja. 

"Kami juag berkoordinasi dengan Perbanas dan sudah berkoordinasi dengan Menaker (Menteri TEnaga Kerja)," terang Erick. 

Selain itu, pihaknya juga mendapat dukungan menteri keuangan dan Menko Perekonomian Erlangga Hartanto. 

Lihat video: 

 4. Program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, salah satu upaya mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta yang upahnya di bawah Rp 5 juta per bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Tribunnews.com)

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambah, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespon pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.

Sebelumnya, dikutip dari Kontan, Presiden Joko Widodo(Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

" Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat.

Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Beri Bantuan pada Karyawan dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta", https://money.kompas.com/read/2020/08/05/183100726/pemerintah-akan-beri-bantuan-pada-karyawan-dengan-upah-di-bawah-rp-5-juta?

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved