Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

DPRD Sulut Perjuangkan Aspirasi Dokter Residen, Kemendikbud Siapkan Pengurangan UKT

DPRD Sulut membawa aspirasi para Dokter Residen menyangkut pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Anggota DPRD Sulut, Billy Lombok 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - DPRD Sulut membawa aspirasi para Dokter Residen menyangkut pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Aspirasi para dokter berstatus Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sam Ratulangi ini meminta keringanan UKT karena ikut terdampak ekonomi akibat Pandemi Covid 19.

Wakil Ketua DPRD Sulut, Billy Lombok bersama dengan Komisi IV DPRD menemui langsung perwakilan dari Ditjen Dikti

"DPRD memfasilitasi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam hal ini para dokter Resdien. DPRD pro aktif, secepat mungkin membawa aspirasi ini ke pusat masalah. DPRD sudah sampai ke Kementerian," kata Politisi Partai Demokrat ini kepada tribunmando.co.id, Kamis (6/8/2020).

Royke Kaloh Jamin Mesin Politik Demokrat Minsel Akan Habis-Habisan Dukung MEP-VT

Dari pertemuan itu, Billy mendapati sesuai penyampaian nanti akan ada surat Dirjen Dikti soal pengurangan UKT karena ada juga beberapa permintaan yang sama soal UKT ini dari universitas lainya

Dari penjelasan disampaikan memberikan gambaran dasar hukum pengambilan kebijakan keputusan tentang UKT.

"Jadi UKT dalam ketentuan perundangan undangan diatur Unsrat penetapannya di tangan Rektor," ujar Mantan Ketua Pemuda Sinode GMIM ini.

Para Residen ini sudah menyampaikan permohonan tentang keringanan UKT, ternyata setelah pertemuan dengan Dikti, solusinya ada di pihak rektorat.

Maxxio Club SulutGo Bantu Korban Banjir di Bolsel

Range dari UKT itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dari Rp 11 juta sampai 36 juta.

"Aspirasi teman-temn residen berkeinginan dapat angka minimum ada di sekitaran Rp 11 Juta," ungkap Ketua Karang Taruna Sulut ini.

Jadi DPRD mendorong adan win win solusi, aampai sejauh mana bisa diakomodir aspirasi dokter residen supaya masing masing punya solusi yang jelas.

Banyak juga ada yang sudah bayar, banyak juga masih mrmohon meringankan.

"Perlu mendapat tanggapan positif dari Unsrat, rupanya ini domainnya Unsrat," ungkap Legislator Dapil Minsel-Mitra ini.

Setelah pertemuan dengan Ditjen Dikti ini DPRD Sulut lewat Komisi IV melanjutkan mengundang kembali rektorat dan pihak memberikan aspirasi untuk meminta pandangan. (ryo)

Bangkitkan Pariwisata Sulut, Pertamina Sosialisasikan Program Kemitraan ke 100 Pelaku UMKM

Adapun hasil notulensi pokok pembahasan DPRD Sulut dengan Ditjen Dikti

- Perwakilan Ditjen Dikti menyambut baik aspirasi Mahasiswa PPDS Unsrat yang disampaikan DPRD Sulut dan berharap dapat memberikan jawaban atau solusi atas permasalahan yang disampaikan

- Kemendikbud pada prinsipnya telah mengeluarkan Permindikbud Nomor 25 tahun 2020 terkait mekanisme keringanan uang kuliah bagi mahasiswa diploma dan sarjana, dan keringanan uang kuliah bagi mahasiswa Pascasarjana ataupun PPDS dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan Perguruan Tinggi masing-masing dan diputuskan oleh Rektor Perguruan Tinggi tersebut.

- Sesuai dengan alamat UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Kemendikbud bahwa penetapan UKT bagi mahasiswa Diploma dan Sarjana berdasarkan usulan dari Perguruan Tinggi, sedangkan uang kuliah bagi mahasiswa Pascasarjana ataupun PPs diatur oleh perguruan tinggi masing-masing.

- Unsrat merupakan salah satu PTN BLU di mana uang kuliah bagi mahasiswa PPDS diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

DPRD Sulut Kebut 3 Ranperda Inisiatif Sendiri, Target Rampung September

- Berdasarkan PMK nomor 19/PMK.05/2019 tenang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unsrat pasal 5 ayat 2 mengatakan, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggenaan tarif program sarjana jalur mandiri dan tarif program Pascasarjana, profesi, dan spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Unsrat pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

- Tarif layanan akademik untuk jenis layanan biaya pendidikan program spesialis terdapat pada lampiran PMK Nomor 19/PMK.05/2019

- Saat ini sedang dipersiapkan surat edaran kepada Perguruan Tinggi Negeri terkait keringanan UKT

- Perlu kami sampaikan juga bahwa Ditjen Dikti memiliki kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi untuk penyediaan paket internet terjangkau bagi mahasiswa semasa pandemi. Paket ini bisa diakses melalui perguruan tinggi masing-masing.

- Ditjen Dikti juga mempunyai program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang mana kegiatan mahasiswa yang bersifat akademik dapat diakui sebagai perolehan SKS. Pedoman lebih lanjut mengenai MBKM ini dapat diakses melalui situs kementerian.

Lowongan Kerja -13 Perusahaan Lagi Cari Karyawan Tamatan SMA SMK Sederajat,Cek Syarat & Link

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved