Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sulut

DPRD Sulut Kebut 3 Ranperda Inisiatif Sendiri, Target Rampung September

DPRD Sulut menargetkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Ryo Noor
DPRD Sulut 

TRIBUN MANADO.CO.ID, MANADO - DPRD Sulut menargetkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tiga Ranperda dimaksud merupakan inisiatif DPRD Sulut, namun dalam perjalanannya sempat tertunda proses pengesahannya.

Adapun tiga Ranperda dimaksud yakni Ranperda Perlindungan Pohon, Ranperda Kedudukan Anggota DPRD, dan Ranperda Fakir Miskin.

Anggota DPRD Sulut Berty Kapojos yakin paling lambat September 2020 ketiga Ranperda ini sudah disahkan.

BRI Kotamobagu Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Bolsel

Politisi PDI Perjuangan ini optimistis capai target karena DPRD membagi tugas untuk merampungkan Ranperda ini

Ranperda Perlindungan Pohon ditanami Komisi III, sedangkan Raperda Fakir Miskin dipegang Komisi IV, kemudian Ranperda protokol kedudukan DPRD ditangani Badan Pembentukan Perda (Bapemperda)

"Ranperda dipisahkan kemudian prosesnya jalan sama-sama," kata Mantan Ketua DPRD Minut dua Periode ini kepada tribunmanado.co.id, Kamis (6/8/2020).

Sebenarnya 3 Ranperda ini siap diselesaikan Juni 2020, tapi pada awal tahun merebak Covid 19 sehingga banyak agenda tertunda.

Bawaslu Minut Berkunjung di Daerah Kepulauan Likbar

Setelah masuk New Normal, DPRD merapatkan secara internal kemudian sepakat merampungkan 3 Ranperda ini

"Kita sepakat supaya juga DPRD ada keberhasilan menghasilkan Perda," ujar Ketua Komisi III DPRD Sulut ini.

Setelah dibahas internal, Berty mengatakan akan kordinasi juga dengan Pemprov Sulut, lalu ada pembahasan-pembahasan.

Setelah tuntas melalui semua proses tahapan akan diparipurnakan dan disahkan menjadi Perda. (ryo)

Kabar Gembira, Pekerja Swasta Bakal Terima Bantuan Rp 600 Ribu Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved