Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Sertifikasi Tanah Menuju Kabupaten Lengkap di Boltim, Pendaftaran Gratis di Kantor Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) hadir untuk melayani masyarakat dengan cepat dan dekat.

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Rhendi Umar
sitti nurjanah/tribun manado
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boltim Yandry Rory S.SiT, MSi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) hadir untuk melayani masyarakat dengan cepat dan dekat.

Melalui Tribun Jurnal, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boltim Yandry Rory S.SiT, MSi menjelaskan, Boltim sejak tahun 2008 sudah definitif jadi kabupaten sendiri berpisah dari Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tetapi tidak serta merta pelayanan pertanahan ataupun kegiatan-kegiatan kedinasan lain serta merta ada, tentunya membutuhkan persiapan-persiapan termasuk juga dengan kehadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Jadi kami ditugaskan di Boltim itu sejak tahun 2017 tepatnya bulan Agustus, tetapi kondisi saat itu dengan kantor perwakilan jadi saya dan teman-teman merangkap jabatan dipercayakan pimpinan untuk bertugas untuk merintis pertanahan Boltim ini sehingga pelayanan masyarakat terkait dengan pertanahan yang tadinya dilaksanakan di Bolmong bisa dilakukan di Boltim. D

an sejak tanggal 8 Juli tahun 2019 kami sudah dilantik dan definitif. Tentunya definitif tersebut 11 tahun kemudian setelah Kabupaten Boltim ada," ucapnya, Rabu (5/8/2020).

Ia menambahkan, bagi masyarakat Boltim bahwa pembuatan sertifikat atas hak tanah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat Boltim sepenuhnya sudah bisa dilayani di kantor Pertanahan Boltim walaupun dengan kondisi yang masih serba minim.

"Karena jujur saja kami masih dalam persiapan untuk membangun gedung kantor Pertanahan," ucapnya.

Sementara itu Ia juga menjelaskan, bahwa pembuatan sertifikat tanah itu gratis.

Lanjutnya, bagi masyarakat Boltim seperti diketahui bahwa pembuatan sertifikat atas hak tanah untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah itu memang secara resmi ada aturan yang mengatur terkait pembiayaan jadi dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2015 mengatur tentang biaya penerimaan negara bukan pajak yang berkaitan dengan pelayanan yang ada di BPN.

"Nah sehingga kami selaku pegawai yang melakukan pelayanan pertanahan menemukan sesuatu yang sulit untuk dicapai agar masyarakat mendapatkan sertifikat yaitu perihal biaya. Oleh karena itu dengan adanya kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) semua komponen pembiayaan yang ada dalam pembuatan sertifikat hak atas tanah yang biasanya menjadi kewajiban masyarakat membayar kewajiban biaya tersebut itu dibiaya lewat APBN," jelasnya.

Ia menjelaskan, kegiatan PTSL sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2017, jadi pada saat presiden mengambil kebijakan dengan undang-undangan yang ada. Pada 2017 pendaftaran tanah secara sistematis dan masif itu dilaksanakan di seluruh wilayah RI.

"Dan ini masyarakat harus tahu jangan sampai karena kurangnya informasi akhirnya masyarakat tidak mendapatkan haknya dalam pelayanan pertanahan terkait dengan sertifikat hak atas tanahnya," ucapnya.

Menurutnya,kKegiatan PTSLdi Boltim sendiri sudah dilaksanakan sejak tahun 2017 sebanyak 500 bidang dan sudah selesai sertifikatnya sertasudah dibagikan ke masyarakat.

"Kemudian 2018 itu naik targetnya sebanyak 1.800 bidang, 2019 target kita 5.000 bidang, dan tahun 2020 kita diberikan target 3.500 bidang tetapi karena kondisi Covid-19 sehingga ada saving anggaran menjadi 1.000 bidang," ucapnya.

Lanjutnya, untuk membuat seritikat atas hak tanah ada persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi.

"Padahal persyaratan yang ada sebenarnya tidak sulit. Di antaranya KTP, Foto Copy KTP, foto copy PBB dan foto copy KK. Dengan demikian pendaftaran tanah menuju kabupaten lengkap di Boltim akan tercapai. Kegiatan PTSL merupakan kebijakan ATR/BPN yang sudah sesuai dengan ketentuan yang sebenarnya, di mana PTSL dilaksanakan dengan mendaftarkan semua bidang tanah yang ada di desa-desa," tandasnya. ( Tribunmanado/Siti Nurjanah)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved