Penggelapan Motor
Pinjam Sepeda Motor Selama 2 Tahun, Jhony Ditangkap Polisi
Jhony Wongkar (52) berhasil ditangkap di kediamannya di daerah Airmadidi, Minahasa Utara
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNAMANADO.CO.ID, MANADO - Timsus Maleo yang dipimpin Aiptu Varry Kowaas menangkap seorang pelaku penggelapan motor pada Selasa (4/8/2020).
Jhony Wongkar (52) berhasil ditangkap di kediamannya di daerah Airmadidi, Minahasa Utara, sementara kejadiannya berada di Perumahan GPI Paniki Bawah
• Ramalan Zodiak Besok Kamis 6 Agustus 2020: Cancer Alami Hari Luar Biasa, Scorpio Ambisi Berlebih
• 2 Hal yang Menjadi Perhatian Khusus Terkait Pilkada Serentak 2020, Disampaikan Presiden Jokowi
"Awalnya dia pinjam motor korban untuk dipakai sehari-hari. Tapi setelah dua tahun dipinjami kok tidak dikembalikan," ujar Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).
Bahkan ketika ditanyai oleh pemilik aslinya, pelaku justru mengaku motor tersebut hilang.
Pelaku pun diserahkan ke Polsek Mapanget untuk diproses lebih lanjut.(*)