Nadiem Makarim Dilaporkan
Nadiem Makarim Dilaporkan ke Komnas HAM karena Persoalan Uang, Ada Apa?
Sedang menjadi sorotan karena beberapa Ormas undur diri, kini terdengar kabar Nadiem Makarim dilaporkan ke Komnas HAM.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sedang menjadi sorotan karena beberapa Ormas undur diri.
Kini terdengar kabar Nadiem Makarim dilaporkan ke Komnas HAM.
Terkait hal tersebut diketahui persoalan uang.
• Bupati dan Kapolres Bolsel Pantau Desa yang Terisolasi Lewat Helikopter
• Nola Be3 dan Suaminya Tersakiti, Kalian Bikin Grup WhatsApp Hujat Putrinya, Ancam ke Jalur Hukum
• Dulu Viral Karena Oplas Mirip Angelina Jolie, Nasib Wanita Ini Kini Memprihatinkan di Penjara

Di tengah kesibukan menangani proses pendidikan, Kabar Buruk datang untuk Mendikbud Nadiem Makarim.
Dirinya dipermasalahkan dan dilapor ke Komnas HAM oleh sekolompok mahasiswa.
Ternyata masalah utamanya berhubungan dengan Uang.
Kok Bisa? Cek selengkapnya di sini:
Sekelompok mahasiwa dari Universitas Negeri Semarang mengadukan mantan Bos Gojek itu. Tak main-main laporannya sudah masuk dan tercatat dalam nomor agenda B2801.
Hal tersebut terjadi karena kekecewaan mahasiswa tersebut karena biaya kuliah atau uang kuliah selama Pandemi Virus Corona ditanggung sendiri oleh pelajar.
Biaya perkuliahaan yang otomatis naik drastis dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Untuk diktehaui, kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud No 25 Tahun 2020 menyoal tentang biaya kuliah di masa pandemi yang harus ditanggung oleh mahasiswa.
Perwakilan mahasiswa Unnes Franscollyn Mandalika mengatakan, mahasiswa menuntut adanya keringanan pembayaran biaya kuliah, karena ada hak dan kewajiban yang tidak berbanding lurus di masa Pandemi Covid-19 ini.
"Di tengah merosotnya kondisi perekonomian nasional tentunya juga dirasakan oleh mahasiswa maupun keluarganya. Kemudian tidak dinikmatinya hak berupa fasilitas dan layanan pendidikan secara penuh karena pembelajaran yang dilakukan secara daring," jelas Frans dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).
Akan tetapi, lanjut dia, Mendikbud dianggap tidak mempertimbangkan kondisi tersebut untuk meringankan beban mahasiswa dan malah bertindak sebaliknya dengan menerbitkan Permendikbud 25 tahun 2020.
Sebab, menurutnya kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan perspektif kedaruratan bencana secara komprehensif sesuai Kepres No 11 tahun 2020 tentang Darurat Kesehatan Masyarakat dan Kepres No 12 Tahun 2020 Darurat Bencana Non alam.