Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nadiem Makarim Dilaporkan

Nadiem Makarim Dilaporkan ke Komnas HAM karena Persoalan Uang, Ada Apa?

Sedang menjadi sorotan karena beberapa Ormas undur diri, kini terdengar kabar Nadiem Makarim dilaporkan ke Komnas HAM.

Editor: Glendi Manengal
Tribun Timur / Rasni Gani
Nadiem Makarim dan Uang 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Sedang menjadi sorotan karena beberapa Ormas undur diri.

Kini terdengar kabar Nadiem Makarim dilaporkan ke Komnas HAM.

Terkait hal tersebut diketahui persoalan uang.

Bupati dan Kapolres Bolsel Pantau Desa yang Terisolasi Lewat Helikopter

Nola Be3 dan Suaminya Tersakiti, Kalian Bikin Grup WhatsApp Hujat Putrinya, Ancam ke Jalur Hukum

Dulu Viral Karena Oplas Mirip Angelina Jolie, Nasib Wanita Ini Kini Memprihatinkan di Penjara

Warta Kota/Ricky Martin Wijaya Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Eks CEO Gojek, Nadiem Makarim ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.
Warta Kota/Ricky Martin Wijaya Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Eks CEO Gojek, Nadiem Makarim ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. (Warta Kota/Ricky Martin Wijaya)

Di tengah kesibukan menangani proses pendidikan, Kabar Buruk datang untuk Mendikbud Nadiem Makarim. 

Dirinya dipermasalahkan dan dilapor ke Komnas HAM oleh sekolompok mahasiswa

Ternyata masalah utamanya berhubungan dengan Uang. 

Kok Bisa? Cek selengkapnya di sini: 

Sekelompok mahasiwa dari Universitas Negeri Semarang mengadukan mantan Bos Gojek itu. Tak main-main laporannya sudah masuk dan tercatat dalam nomor agenda B2801. 

Hal tersebut terjadi karena kekecewaan mahasiswa tersebut karena biaya kuliah atau uang kuliah selama Pandemi Virus Corona ditanggung sendiri oleh pelajar.

Biaya perkuliahaan yang otomatis naik drastis dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM. 

Untuk diktehaui, kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud No 25 Tahun 2020 menyoal tentang biaya kuliah di masa pandemi yang harus ditanggung oleh mahasiswa.

Perwakilan mahasiswa Unnes Franscollyn Mandalika mengatakan, mahasiswa menuntut adanya keringanan pembayaran biaya kuliah, karena ada hak dan kewajiban yang tidak berbanding lurus di masa Pandemi Covid-19 ini.

"Di tengah merosotnya kondisi perekonomian nasional tentunya juga dirasakan oleh mahasiswa maupun keluarganya. Kemudian tidak dinikmatinya hak berupa fasilitas dan layanan pendidikan secara penuh karena pembelajaran yang dilakukan secara daring," jelas Frans dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).

Akan tetapi, lanjut dia, Mendikbud dianggap tidak mempertimbangkan kondisi tersebut untuk meringankan beban mahasiswa dan malah bertindak sebaliknya dengan menerbitkan Permendikbud 25 tahun 2020.

Sebab, menurutnya kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan perspektif kedaruratan bencana secara komprehensif sesuai Kepres No 11 tahun 2020 tentang Darurat Kesehatan Masyarakat dan Kepres No 12 Tahun 2020 Darurat Bencana Non alam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved