Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji dan Tunjangan DPR

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI, Biaya Komunikasi hingga Rp 16 Juta

Berikut ini gaji dan tunjangan dari Anggota DPR, seperti yang diketahui tugas Dewan Perwakilan Rakyat untuk mewakili suara rakyat.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ilustrasi DPR 

Dalam menjalankan tugasnya, anggota dewan akan mendapatkan gaji bulanan paling kecil Rp 54 juta.

Meski gaji pokok anggota DPR hanya Rp 4,2 juta, namun mereka menerima beraneka ragam tunjangan jabatan.

Tunjangan tersebut antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, bantuan listrik dan telepon, hingga uang untuk membeli beras.

Selain itu, terdapat perbedaan nominal gaji dan tunjangan yang diterima oleh Ketua, Wakil, maupun anggota DPR.

Intip besaran penghasilan menjadi anggota DPR berserta sejumlah tunjangan yang diterima.

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara.

Untuk menjadi anggota DPR yang berasal dari anggota partai politik tertentu dapat mencalonkan diri saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar setiap lima tahun sekali dan dipilih oleh rakyat.

Ilustrasi Gaji - Ratusan Juta
Ilustrasi Gaji - Ratusan Juta (Pos Kupang/google)

Mereka juga disebut sebagai "Wakil Rakyat" lantaran harus mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.

Berikut rinciannya:

A. Gaji pokok

Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000

Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000

Anggota DPR: Rp 4.200.000

B. Tunjangan Istri

Anggota merangkap ketua: Rp 504.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved