Gaji dan Tunjangan DPR
Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI, Biaya Komunikasi hingga Rp 16 Juta
Berikut ini gaji dan tunjangan dari Anggota DPR, seperti yang diketahui tugas Dewan Perwakilan Rakyat untuk mewakili suara rakyat.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota dewan akan mendapatkan gaji bulanan paling kecil Rp 54 juta.
Meski gaji pokok anggota DPR hanya Rp 4,2 juta, namun mereka menerima beraneka ragam tunjangan jabatan.
Tunjangan tersebut antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, bantuan listrik dan telepon, hingga uang untuk membeli beras.
Selain itu, terdapat perbedaan nominal gaji dan tunjangan yang diterima oleh Ketua, Wakil, maupun anggota DPR.
Intip besaran penghasilan menjadi anggota DPR berserta sejumlah tunjangan yang diterima.
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara.
Untuk menjadi anggota DPR yang berasal dari anggota partai politik tertentu dapat mencalonkan diri saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar setiap lima tahun sekali dan dipilih oleh rakyat.

Mereka juga disebut sebagai "Wakil Rakyat" lantaran harus mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.
Berikut rinciannya:
A. Gaji pokok
Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000
Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000
Anggota DPR: Rp 4.200.000
B. Tunjangan Istri
Anggota merangkap ketua: Rp 504.000