Kasus Pembunuhan
Karena Khilaf, Pria Ini Nekat Bunuh Suami & Istri yang Hamil 9 Bulan, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Saat menjalankan bisnis penangkaran burung lovebird dengan korban, ia sering dituduh berlaku tidak jujur dan dianggap maling.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi seorang pria berusia 30 tahun, nekat menghabisi nyawa pasangan suami istri.
Menurut informasi yang ada, pelaku bernama Ade Setiawan (30), ia nekat membunuh pasangan suami istri, Hendi Purwanto (31) dan Citrawati (25).
Karena perbuatannya tersebut, kini Ade sudah ditangkap polisi, tepatnya pada Rabu (29/7/2020).
Diketahui, Ade adalah warga Desa Bogares, Kecamatan Pangkah, Tegal, Jawa Tengah.
Korban Ade adalah warga Desa Yomani, Kecamatan Lebaksiu.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Rabu dini hari.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena khilaf.
Pasalnya, saat menjalankan bisnis penangkaran burung lovebird dengan korban, ia sering dituduh berlaku tidak jujur dan dianggap maling.
"Dia (Citrawati) menuduh dan menghina istri saya. Menuduh saya tidak jujur, dan menyamakan saya dengan maling," kata Ade saat dihadirkan polisi pada konferensi pers di mapolres setempat, Senin (3/8/2020).
Rencanakan pembunuhan
Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang mengungkapkan, kasus pembunuhan pasutri tersebut ternyata sudah direncanakan oleh pelaku.
Hal itu dibuktikan dengan membawa senjata tajam dan bensin saat datang ke rumah korban.
Awalnya, pelaku akan menghabisi Citrawati yang tengah hamil 9 bulan.
Pasalnya, ia tersinggung dengan ucapannya karena dianggap telah melakukan penghinaan dan menuduhnya tidak jujur saat menjalankan bisnis bersama.
"Tersangka ini datang sudah dengan tujuan menghabisi istri rekan bisnisnya," kata M. Iqbal.
"Awalnya berniat menghabisi istri rekannya dengan senjata tajam, kemudian membakar dan digembok dari luar," tambah Heru.