Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Warga Sipil Boleh Punya Senpi, Pertahankan Diri Hingga Aktivitas Olahraga, Syarat dan Biayanya

Izin kepemilikan senjata api di Indonesia oleh warga sipil dikeluarkan salah satunya untuk pertahanan diri hingga aktivitas olahraga.

Editor:
Ist
ilustrasi senpi 

TRIBUNMANADO.CO.ID -Izin kepemilikan senjata api di Indonesia oleh warga sipil dikeluarkan salah satunya untuk pertahanan diri hingga aktivitas olahraga.

Warga sipil tidak boleh menggunakan senpi jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum, apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Di Indonesia, kepemilikan senjata api atau senpi bagi warga sipil memang diperbolehkan, tetapi dengan perizinan yang sangat ketat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri).

senpi bisa diurus oleh warga sipil
senpi bisa diurus oleh warga sipil (Ist)

Di beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS), senjata api bisa dijual dengan bebas. Sementara di Indonesia, kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri-TNI.

Lalu, biaya izin kepemilikan senjata api dan syarat yang harus dipenuhi bagi warga sipil?

Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP) Polri yang ditetapkan Kementerian Keuangan, Senin (3/8/2020), berikut tarif penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak:

Kelengkapan tugas polisi khusus dan satuan pengaman

Buku pas baru: Rp 150.000 per buku

Buku pas pembaruan Rp: 25.000 per buku

Izin penggunaan: Rp 50.000 per surat izin

Untuk olahraga

Buku pas baru: Rp 150.000 per buku

Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku

Izin penggunaan olahraga tembak rekreasi: Rp 50.000 per surat izin

Izin penggunaan olahraga target: Rp 50.000 per surat izin

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved