Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Kabareskrim Polri: Djoko Tjandra Berstatus Warga Negara Papua Nugini

Listyo membeber bahwa status kewarganegaraan Papua Nugini itu diperoleh karena Djoko Tjandra sempat tinggal di negara tersebut.

Editor: Rizali Posumah
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra berstatus warga negara Papua Nugini.

Demikian yang dikatakan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Purnomo.

Listyo membeber bahwa status kewarganegaraan Papua Nugini itu diperoleh karena Djoko Tjandra sempat tinggal di negara tersebut.

Hal ini diungkap Listyo di acara Sapa Indonesia Malam bertema 'Akhir Pelarian Buronan Djoko Tjandra' yang disiarkan Kompas TV, Sabtu (1/8/2020) malam.

"Dari pemeriksaan kami terakhir, yang bersangkutan sejak lari ke luar negeri."

"Yang bersangkutan kemudian sempat tinggal di Papua Nugini."

"Sampai saat ini, memang yang bersangkutan masuk menjadi warga negara Papua Nugini," kata Listyo di acara tersebut.

Setelah sempat beberapa lama tinggal di Papua Nugini, lanjut Listyo, Djoko Tjandra pindah ke Malaysia.

Di Negeri Jiran itu, Djoko Tjandra menerima Permanent Residence atau izin tinggal tetap.

"Setelah itu pindah ke Malaysia. Menjadi Permanent Residence di sana," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) akan membatalkan KTP dan Kartu Keluarga Djoko Tjandra, jika terbukti bukan warga negara Indonesia (WNI).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, berdasarkan database Dukcapil, Djoko Tjandra masih WNI.

Karena itu, Dukcapil di DKI Jakarta, tepatnya Kelurahan Grogol Selatan, menerbitkan KTP elektronik untuk buronan hak tagih (Cassie) Bank Bali tersebut.

"Karena dalam UU Adminduk semua WNI yang sudah memenuhi syarat negara wajib memberikan KTP-el atau wajib memberikan identitas," kata Zudan kepada Tribunnews, Rabu (29/7/2020).

Zudan mengaku pernah mendengar isu Djoko Tjandra pernah mendapat paspor Papua Nugini.

Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, paspor tersebut sudah ditarik.

"Di Indonesia kan tidak mengenal istilah kewarganegaraan ganda."

"Mestinya kalau dia sudah memiliki kewarganegaraan lain dia sudah bukan WNI," terang Zudan.

Pihaknya telah bertanya ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan menentukan kewarganegaraan Djoko Tjandra.

Disebutkan, Djoko Tjandra belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan, sehingga kelurahan Grogol Selatan menerbitkan KTP elektronik miliknya.

"Bila terbukti Djoko Tjandra sudah WNA, maka KTP dan KK-nya akan kita batalkan."

"Kita menunggu pembuktian itu, sampai sekarang yang bersangkutan masih WNI," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya belum mengetahui keberadaan Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Bahkan, pihaknya juga tak tahu status kewarganegaraan Djoko Tjandra sekarang.

"Kita masih bergerak, sekarang warga negara mana Djoko Tjandra ini kita juga enggak tahu," kata Burhanuddin di Jalan Sultan Hasanuddin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Hal itu karena Djoko Tjandra bisa membuat KTP-el sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, sebelumnya Djoko Tjandra sempat dikabarkan berstatus kewarganegaraan Papua Nugini.

Sebaliknya, pihaknya masih mendalami kabar Djoko Tjandra sempat berobat di salah satu rumah sakit di Malaysia.

"Kita baru dapat informasi itu (Djoko Tjandra berobat di Malaysia). Belum bergerak lagi. Nyatanya KTP-nya malah lagi diproses juga," tuturnya.

Belum Lepas Status WNI

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menyebut buronan Djoko Soegiarto Tjandra belum melepaskan status warna negara Indonesia (WNI).

Hal tersebut disampaikan Jhoni saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020).

"Dia tidak melepaskan kewarganegaraan WNI."

"Kalau dia waktu itu membuat paspor Papua Nugini, dia pasti menyerahkan paspor (Indonesia) secara normatif, secara prosedur ke perwakilan kita, dan dia tidak menyerahkan," papar Jhoni.

Menurutnya, jika seorang WNI mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan, maka nantinya diputuskan secara final oleh Presiden.

"Dia harus mengajukan bahwa dia ingin melepaskan kewarganegaraannya, dan itu nanti akhirnya adalah keputusan Presiden," jelasnya.

Ia menyebut, berdasarkan informasi KBRI di Papua Nugini, paspor Djoko Tjandra hanya berlaku dua tahun, tetapi kemudian dicabut karena tidak melepaskan status WNI.

"Dicabut oleh pemerintah PNG karena Ombudsman setempat mendapat perolehan kewarganegaraan tersebut, yang bersangkutan tidak melepaskan pelepasan WNI-nya," bebernya.

Sementara, terkait pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, kata Jhoni, syarat dan sistem yang ada tidak mempersoalkan yang bersangkutan.

"Persyaratannya terpenuhi dan kemudian sistem kita clear."

"DPO (daftar pencarian orang) clear. Kalau dari sistem tidak ada hambatan bagi bersangkutan buat paspor," terang Jhoni. (*)

Terpental hingga 20 Meter, Berikut Kronologi Pengemudi Ojol Tewas Ditabrak Kijang

24 Ribu Warga Sulut di Swab, Dandel: Tim Surveilans Periksa 9,4 Orang per 1000 Penduduk

KRONOLOGI dan Fakta Pesawat Jatuh di Papua Bawa Kokain Senilai Rp 1 Triliun, Terungkap Berat Narkoba

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kabareskrim Sebut Djoko Tjandra Warga Negara Papua Nugini, Punya Izin Tinggal Tetap di Malaysia.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved