Kasus Djoko Tjandra
Kabareskrim Polri: Djoko Tjandra Berstatus Warga Negara Papua Nugini
Listyo membeber bahwa status kewarganegaraan Papua Nugini itu diperoleh karena Djoko Tjandra sempat tinggal di negara tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, paspor tersebut sudah ditarik.
"Di Indonesia kan tidak mengenal istilah kewarganegaraan ganda."
"Mestinya kalau dia sudah memiliki kewarganegaraan lain dia sudah bukan WNI," terang Zudan.
Pihaknya telah bertanya ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan menentukan kewarganegaraan Djoko Tjandra.
Disebutkan, Djoko Tjandra belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan, sehingga kelurahan Grogol Selatan menerbitkan KTP elektronik miliknya.
"Bila terbukti Djoko Tjandra sudah WNA, maka KTP dan KK-nya akan kita batalkan."
"Kita menunggu pembuktian itu, sampai sekarang yang bersangkutan masih WNI," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya belum mengetahui keberadaan Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Bahkan, pihaknya juga tak tahu status kewarganegaraan Djoko Tjandra sekarang.
"Kita masih bergerak, sekarang warga negara mana Djoko Tjandra ini kita juga enggak tahu," kata Burhanuddin di Jalan Sultan Hasanuddin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Hal itu karena Djoko Tjandra bisa membuat KTP-el sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, sebelumnya Djoko Tjandra sempat dikabarkan berstatus kewarganegaraan Papua Nugini.
Sebaliknya, pihaknya masih mendalami kabar Djoko Tjandra sempat berobat di salah satu rumah sakit di Malaysia.
"Kita baru dapat informasi itu (Djoko Tjandra berobat di Malaysia). Belum bergerak lagi. Nyatanya KTP-nya malah lagi diproses juga," tuturnya.
Belum Lepas Status WNI