Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Freddy Widjaja Cabut Gugatan Warisan ke Kakak-kakaknya Senilai Triliunan Rupiah, Ini Alasannya

Hakim Ketua Albertus Usada mengagendakan sidang untuk memberi kesempatan kuasa hukum tergugat memberikan tanggapan atas dicabutnya gugatan

Editor: Finneke Wolajan
Pho.Lukas Ferdinand.
Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinar Mas Group 

Gugatan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, Freddy Widjaya menggandeng Yasrizal, sebagai kuasa hukumnya menggugat mereka pada tanggal 16 Juni 2020 lalu.

Sesuai petitum yang dilansir dari situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Freddy menyoal harta warisan yang ditinggalkan oleh Eka Tjipta Widjaya.

PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pada Senin (13/7/2020) kemarin.

Lantas, seperti apa profil dan biodata Freddy Widjaya anak almarhum pendiri Sinar Mas Group itu?

Melansir dari Kontan dalam artikel 'Inilah sosok Freddy Widjaya, anak taipan Eka Tjipta yang menggugat harta warisan', Freddy adalah anak pertama dari tiga bersaudara pasangan Eka Tjipta dengan Lidia Herawaty Rusli.  

Merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA( No 36/PDT.P/2020/PN.JKT/PST terungkap siapa sosok Freddy Widjaya.

Menuntut statusnya sebagai anak dari pasangan Eka Tjipta Widjaya, putusan MA tersebut keluar dengan pengukuhan status Freddy sesuai akta lahirnya yakni anak pasangan Eka Tjipta dengan Lidia Herawaty Rusli.

Dalam putusan MA itu tercatat bahwa Freddy Widjaya mengajukan pengesahan atas anak di luar pernikahan ke MA pada tanggal 30 Januari 2020.

Ini merupakan hak Freddy atas anak yang terlahir dari pasangan  Eka Tjipta Widjaya dengan Lidia Herawati dengan akta kelahiran 2371/1968 tanggal 30 Oktober 1968.

Dalam permohonan pengesahan status, Freddy Widjaya adalah anak Eka Tjipta dengan Lidia Herawati yang menikah pada 3 Oktober 1967.

Pernikahan dilakukan secara adat/agama Budha di Jakarta, namun pernikahan tersebut tidak tercatat atau terdaftar di Catatan Sipil.

Atas perkawinan itu, selain Freddy, ada dua anak lainnya dari pasangan Eka Tjipta dengan Lidia yakni Robbin Widjaya dan Sindy Widjaya.

Dalam pernikahan secara adat dan agamanya, dalam permohonan gugatan status dikatakan, keduanya hidup rukun dan mendapatkan nafkah lahir dan batin.

Yang juga menarik dari putusan MA itu terungkap, sebelum Eka Tjipta meninggal pada 26 Januari 2019, Eka Tjipta menghadap notaris Edwar Suharjo Wiryomartini untuk membuat surat wasiat.

Yang isinya adalah Eka memberikan hartanya yakni sejumlah uang sebagai bekal hidup ke depan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved